Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Nekat Beroperasi, Polisi Bekuk Mucikari Eks Lokalisasi Dolly

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Juli 2016 14:13 2:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Juli 2016 14:30
Bagikan
Aparat menangkap WTS yang beroperasi dengan memanfaatkan tempat kos
Bagikan

Hidayatullah.com–Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP Surabaya, Selasa, membekuk dua mucikari dan satu  WTS  yang masih menggunakan eks lokalisasi Dolly yang sudah ditutup sebagai tempat prostitusi. WTS  memanfaatkan kamar kos sebagai praktik.

“Dari mereka polisi menyita uang Rp500 ribu yang berasal dari tamu-tamu yang menggunakan jasa  WTS  dari dua germo,” kata Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga dikutip Antaranews.

Hasil pemeriksaan gerebekan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes dan Satpol PP adanya prototusi di Jalan Kupang Gunung Timur VII, Surabaya. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,mereka HR (46), dan GD (38).

“Dua tersangka ini berperan sebagai makelar,” kata AKBP Shinto Shilitonga, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (26/7/2016).

Dari pemeriksaan kedua makelar ini, masih kata Shinto, bahwa mereka memiliki tiga anak buah yang pernah menjadi wanita Wanita Tuna Susila (WTS) di Dolly.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Awalnya, tersangka Hr (46), warga Kupang Gunung, dan Gd (38), warga Putat Jaya, menjadi kuli serabutan selama tiga bulan.

Namun, ia tak puas dengan hasil yang didapat sehingga menawarkan layanan jasa hubungan seksual kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp350 ribu untuk sekali kencan.

“Si anak diberikan uang Rp150 ribu dan membayar kamar Rp80 ribu, lalu sisanya untuk tersangka,” tambahnya.

Selain uang, polisi juga menyita dua buah telepon genggam milik tersangka.

“Kami harus meyakinkan bahwa eks Dolly tidak lagi digunakan kelompok-kelompok tertentu secara terselubung,” katanya.

Oleh sebab itu, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP melakukan pencegahan dan penindakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 13 tahun penjara serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lokalisasi Dollywanita tuna susilaWTS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sesama Anjing, Akrab Satu Sama Lain
Tulisan selanjutnya Ketua Muhammadiyah Diangkat Jadi Mendikbud Gantikan Anies Baswedan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
Berita

LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia

Berita
24 September 2026 11:12
Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’
Sudah 90 Hari Azan Tak Berkumandang di Masjid Ibrahimi Palestina
KO Lawannya 12 Detik, Petarung UFC Ini Lafalkan Al-Fatihah di Hadapan Ribuan Penonton AS
Iran Ancam Gunakan Senjata Baru Jika AS Kembali Serang

Terbaru

  • Gemini AI Milik Google Bisa Melakukan Serangan Siber, Menebak Kata Sandi
  • Uni Eropa Menghadapi Krisis Harga Energi
  • Arab Saudi Bantah Pejabat Iraq Perihal Pembelian 25 Tanker Minyak dan Dampaknya
  • PBB Identifikasi 214 Perusahaan Berkaitan dengan Pemukiman Ilegal Yahudi Israel
  • Pemerintahan Baru Kolombia Dukungan AS Memutus Hubungan Diplomatik dengan Iran
  • Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta
  • Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
  • LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
  • LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
  • Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?