Majelis Tarjih Muhammadiyah: Isbal Hukumnya Mubah, Jangan Terpecah karenanya
Hidayatullah.com—Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh…
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram
Hidayatullah.com—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan bahwa pernikahan…