Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Desember 2022 14:06 2:06 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 Desember 2022 14:30
Bagikan
Gedung PP Muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram.  Pernyataan Ichsan ini disampaikan dalam kajian yang diselenggarakan di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta hari Rabu (14/12/2022).

“Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh Ahli Kitab maupun orang Musyrik. Pilihannya hanya satu yaitu yaitu laki-laki Muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki Muslim, bolehkah menikah perempuan Ahli Kitab?” ujarnya sebagaimana dikutip lam resmi Muhammadiyah, hari Selasa (20/12/2022).

Muchammad Ichsan, keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, menyimpulkan bahwa para ulama sepakat perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah (Budha, Hindu, dll).

Menurutnya, hal tersebut telah sejalan dengan penggalan QS. al-Baqarah ayat 221. Adapun yang diperselisihkan para ulama ialah: bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani?

Mengingat dalam QS. Al Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah. Para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya. Majelis Tarjih mengambil posisi untuk mengharamkannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Ichsan, pengharaman nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Sekalipun seorang laki-laki Muslim ada indikasi boleh menikah kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut.

Salah satunya alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari. “Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada aitu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” ucap Ichsan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Majelis Tarjih Muhammadiyahnikah beda agamapernikahan beda agamaPP Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kongres Muslimah Indonesia ke-3, Wapres Minta Muslimah Bahas Pernikahan Dini
Tulisan selanjutnya Riset: Sepak Bola Terapi Efektif Meningkatkan Kesehatan Mental

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?