Ad image

Tag: UU Nomor 1 Tahun 2023

Resmi, Kumpul Kebo Masuk Pidana, Pelanggar Bisa Didenda Rp 10 Juta

Hidayatullah.com—Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan aturan larangan kumpul…

Ahmad