Hidayatullah.com—Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan aturan larangan kumpul kebo (kohabitasi) telah resmi disahkan. Aturan itu disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada awak media di Sanur, Denpasar, Kamis, 10 Agustus 2023. “Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,” katanya.
Sebagaimana diketahui, aturan tentang kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam KUHP baru Pasal 411 dan Pasal 412.
Pasal 411 mengatur pidana tentang perzinaan. Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana.
Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II.
Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta. “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 411 ayat (1).
Hanya saja, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.*