Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Resmi, Kumpul Kebo Masuk Pidana, Pelanggar Bisa Didenda Rp 10 Juta

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Agustus 2023 18:48 6:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Agustus 2023 18:47
Bagikan
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan aturan larangan kumpul kebo (kohabitasi) telah resmi disahkan. Aturan itu disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada awak media di Sanur, Denpasar, Kamis, 10 Agustus 2023. “Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,” katanya.

Sebagaimana diketahui, aturan tentang kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam KUHP baru Pasal 411 dan Pasal 412.

Pasal 411 mengatur pidana tentang perzinaan.  Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana.

Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II.

Baca Juga

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta. “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 411 ayat (1).

Hanya saja, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKitab Undang-Undang Hukum PidanakohabitasiKUHPkumpul keboUU Nomor 1 Tahun 2023
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Gambaran Hari Kiamat Menurut Al-Quran yang Perlu Kita Tahu
Tulisan selanjutnya Golkar dan PAN Resmi Deklarasikan Prabowo sebagai Capres 2024-2029

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia

Berita
26 Agustus 2026 13:20
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
“Saya Menyebarkan Berita Palsu,” aku Pejabat Komunikasi ‘Israel’
‘Israel’ Tetap Ikut Eurovision, Belanda Kembali Pilih Boikot

Terbaru

  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
  • Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
  • Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
  • Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
  • Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

28 Agustus 2026 09:48
Berita

Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

28 Agustus 2026 09:20
genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

28 Agustus 2026 02:27
Berita

Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun

27 Agustus 2026 15:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?