Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tetapkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2016 10:52 10:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2016 10:41
Bagikan
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengumumkan gelar perkara dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016)
Bagikan

Hidayatullah.com–Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto hari Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka Ahok disampaikan di Rupatama Mabes Polri ini terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Polri akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,  demikian disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

“Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” kata Komjen Ari Dono dikutip detik.

Sebagaimana diketahui Ahok dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Atas status ini, Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kesimpulan Ahok sebagai tersangka diperoleh usai gelar perkara hari Selasa (15/11/2016) oleh pihak Bareskrim yang menghadirkan  20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok Mengina AlquranAhok tersangkaBasuki Tjahaja Purnamagelar perkarapenistaan agamaPenistaan al-Quran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Linguistik Forensik Tegaskan Tuturan Ahok Ada Perbuatan Menista Agama
Tulisan selanjutnya Antara Tertawa dan Menangis (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?