Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Linguistik Forensik Tegaskan Tuturan Ahok Ada Perbuatan Menista Agama

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 16 November 2016 09:36 9:36 am
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 16 November 2016 09:36
Bagikan
Pakar Linguistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari, M.Hum
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar Linguistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari, M.Hum, ciri penting tuturan yang berdimensi tindakan penistaan terhadap agama dapat dilihat dalam berbagai dimensi, terutama dari aspek daya ilokusi tuturan tersebut. Sementara itu terkait tuturan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaya Purnama alis Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51, menurut kajian Andika berdasarkan ciri formalnya tuturan pertama merupakan kalimat majemuk bertingkat yang memuat dua klausa.

“Klausa pertama adalah kalimat ‘Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan’, sementara klausa kedua ‘dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho,” jelasnya di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Selasa (15/11/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam klausa kedua, pra-anggapan Ahok menunjukkan adanya orang yang secara eksistensial menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 telah membohongi mitra tuturnya (masyarakat Kepulauan Seribu). Praanggapan tersebut merupakan bentuk kesesatan berpikir yang ditunjukkan Ahok dalam menilai tindakan yang dilakukan seorang muslim ketika mengingatkan saudara muslimnya untuk tidak memilih pemimpin nonmuslim sebagai tindakan membohongi. Padahal,sambungnya, bagi seorang muslim hal itu sebagai tindakan dakwah.

“Sementara bagi Ahok, tindakan tersebut malah dipandang sebagai perbuatan berbohong atau membohongi. Jelas dalam hal ini ada kategorisasi negatif yang dilakukan oleh Ahok terhadap aktivitas dakwah umat Islam,”imbuhnya Dosen Pendidikan Bahasa Indonesia UPI ini.

Ahli Linguistik Forensik: Ungkapan Ahok soal Al-Maidah:51 adalah Penistaan

Untuk itu berdasar kajiannya maka Andika menemukan dengan tegas bahwa tuturan Ahok di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu tersebut menunjukkan adanya perbuatan menista terhadap agama atau umat Islam. Tuturan perbuatan menista agama tersebut yakni melakukan kategorisasi dan penyimpulan negatif atas apa yang dilakukan umat Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bukti adanya perbuatan menista agama Islam bisa dikenai Pasal 156a KUHP. Meski pasal ini sangat elastis, namun jika ditafsirkan secara alternatif yakni adanya salah satu unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama maka unsur-unsur pidana sudah terpenuhi,”jelasnya.

Sementara adanya dugaan bahwa Ahok bukan hanya sekali saja berbicara mengenai Surat Al Maidah ayat 51, menurut Andika hal ini menunjukkan ada indikasi Ahok telah mengalami kesesatan berpikir (fallacy thinking) sehingga dapat membahayakan atau menyesatkan orang lain jika dilakukan terus menerus.

“Dia mempunyai praanggapan bahwa kegiatan orang Islam untuk tidak memilih pemimpin non muslim itu tidakan membohongi atau membodohi. Sementara bagi orang Islam tidak begitu. Lha apa hak dia menafsirkan itu. Untuk itu karena dianggap sesat dalam berpikir maka harus diluruskan, jika tidak bisa dengan lisan ya diluruskan dengan hukum,”pungkasnya.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAl-Maidah Ayat 51bahasaBasuki Tjahaja Purnamagelar perkarahukumLinguistikpenistaan agamapenyelidikansaksi ahli bahasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya majelis ulama hamka MUI dan Sejarah Fatwa yang Diabaikan Penguasa
Tulisan selanjutnya Polisi Tetapkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?