Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Satpol PP Depok Akan Tindak Pemberi dan Pengemis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Desember 2013 04:42 4:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Desember 2013 04:42
Bagikan
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana
Bagikan

Hidayatullah.com — Pemerintah Kota Depok terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dalam Perda itu memuat 18 tertib di antaranya peraturan memberi meminta sumbangan, mengemis dan mengamen.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana, mengatakan pemberi uang kepada pengemis dan penerima uang akan ada sanksi yang di kenakan sebesar 25 juta rupiah atau denda kurungan selama 3 bulan.

“Melanggar pasti ditindak. Saat ini masih tahapan sosialisasi untuk penguatan. Pemberlakuan Perda lebih tegas dilakukan pada tahun 2014,” kata Gandara Budiana ditemui hidayatulah.com di Balaikota Depok, kemarin.

Hukuman yang dicanangkan itu merupakan tertib yang diatur dalam Perda. Gandara menjelaskan tertib tersebut dimaksudkan adalah dilarang memberi dan mengemis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

 Mayarakat jelas dia disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, lembaga sosial atau yayasan resmi sehingga pemberiannya benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

 Selain berisi peraturan tertib memberi meminta sumbangan, mengemis dan mengamen, di Perda itu juga terdapat18 tertib lainnya seperti Perda tertib jalan, tertib angkutan umum, bangunan, dan sejumlah peraturan tertib sosial lainnya.

 Gandara berharap, sosialisasi Perda khusunya larangan mengemis dan memberi uang kepada pengemis di jalanan dan di tempat-tempat yang tidak dibenarkan ini terus digalakkan dibantu oleh perangkat masyarakat terutama dukungan media massa baik elektronik, cetak, maupun online.

 Kepatuhan terhadap Perda ini, jelas Gandara, akan turut serta memperbaiki mental para pengemis agar tidak menjadikan kegiatan mengemis sebagai mata pencaharian. Denga demikian, pelaku pengemis ini menjadi khawatir atas hukum sosial tersebut sehingga membuatnya jera meminta-minta dan lebih berpacu dalam mengembangkan kompetensi.

 “Kami bekerjasama dengan Dinsosnaker akan mengawal Perda ini. Satpol PP yang memantau di lapangan, Dinsosnaker yang melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap mereka yang terjaring,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:depokPengemisPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putra Aceh Masuk Grand Final MTQ Antar Bangsa, Minta Dukungan ‘Like’ dan Share Video
Tulisan selanjutnya Perda Larangan Pengemis, Boleh Memberi, Asal…

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?