Hidayatullah.com —Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang mengemis tidak serta merta kemudian melarang untuk member, namun tetap ada ketentuan dan tata tertibnya.
“Tata tertib meminta, memberi, mengamen, bertujuan untuk menginformasikan kepada warga masyarakat bahwa bukan dilarang untuk memberi peminta-minta, tetapi lebih kepada harus tertib,” jelas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana, ditemui hidayatullah.com di Balaikota, kemarin.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Depok terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, khususnya soal tertib sosial pada point Ke-8 huruf B yang mengatur tertib memberi, meminta sumbangan, mengemis dan mengamen.
Satpol PP dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) memrupakan instansi pemerintah Kota Depok yang akan mengawal dan mengawasi peraturan daerah ini.
Jadi, terang Gandara, kalau memang harus tertib, berarti boleh memberi atau meminta asalkan sesuai dengan prosedur dan perizinan. Kemudian sesuai dengan tempat tempat yang tidak dilarang.
“Diperbolehkan memberi juga asal memberinya di tempat tempat yang memang layak untuk diberi,” ujar Gandara yang tak pernah lepas handytalky di tangannya ini.
Kepada lembaga atau orang yang layak untuk diberi, silahkan diberi. Kalau tempat tempat tertentu seperti di jalanan, itu dilarang untuk memberi. Kalaupun mau memberi, silahkan saja ke lembaga atau yayasan, kata dia. Sebab saat ini banyak lembaga-lembaga yang memang memungkinkan dan meyakinkan kita untuk memberi.
“Misalnya memberi kepada saudara saudara kita yang terdekat, lingkungan kita yang terdekat yang memang ada fakir miskinnya atau dengan sembilan asnaf. Kemudian memberi ke mesjid untuk pembangunan masjid, infaq, dan sebagainya. Atau di tempat tempat ibadah lainnya,” terangnya.
Ditanya data berapa jumlah pasti peredaran pengemis di Kota Depok, Gandara mengatakan pihaknya belum dapat memastikan. Namun dia perkiraan mencapai ratusan dengan variasi mulai dari pengemis anak-anak hingga usia dewasa bahkan sampai yang tua.
“Kebanyakan pengemis pengamen ini banyak juga dari mereka dari luar kota Depok. Khususnya yang tua tua. Kalau ada anak-anak, biasanya dibawa oleh yang tua karena mereka di sini ngontrak di tempat tempat tertentu di Depok,” kata dia.
Perda yang mengatur tata tertib pengemis ini dianggap penting. Karena seungguhnya memberi dan meminta di jalanan itu tidak mendidik, kata dia. Pihaknya menyatakan memang belum menemukan kasus pengemis yang beromset jutaan dari hasil beberapa hari saja mengemis di di Depok. Namun adanya temuan di Jakarta belum lama ini menguatkan adanya perilaku amoral yang ditunjukkan para “pengemis”.
Gandara menjelaskan, orang di jalan inginnya bersedekah, berinfaq, atau memberi kepada mereka membutuhkan. Terkadang tidak semata mengulurkan sepuluh atau dua puluh ribu, tapi ada yang sampai lima puluh ribu rupiah ke atas. Jadi tak mengherankan apabila ada pengemis yang bisa meraup uang jutaan hanya dengan “berkarir” beberapa hari saja seperti kasus Walang bin Kilon.
Inilah yang, kata Gandara, akhirnya secara tidak langsung membudaya mendidik pengemis untuk tetap meminta di daerah tertentu serta tetap berprilaku meminta minta.
“Kita tidak mendidik dengan memberdayakan mereka. Seharusnya kita memberikan pembinaan dan pendidikan agar mereka memberdayakan diri, bukan menjadi pengemis atau pengamen,” pungkasnya.
Sebelumnya Gandara mengatakan, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum tertulis pemberi sumbangan, pengemis dan pengamen akan mendapat sanksi.*