Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril Nilai Dakwaan atas Alfian Tanjung Keliru

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Maret 2018 17:18 5:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Maret 2018 17:10
Bagikan
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang lanjutan atas Alfian Tanjung digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (28/03/2018).

Sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli hukum yaitu, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dan Ahli Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan.

Berdasarkan pantauan hidayatullah.com, ruang sidang telah penuh sejak pukul 09.30 WIB oleh jamaah dan beberapa anggota ormas yang berdatangan dari beberapa daerah, untuk menyaksikan langsung sidang terkait ucapan Alfian soal PKI tersebut.

Yusril mengatakan, sebenarnya Alfian tidak bisa dipidana, karena yang didakwakan Pasal 310.

Yusril mengatakan bahwa Pasal 310 kaitannya dengan orang, bukan dengan partai atau dengan golongan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Enggak ada yang bisa dipidana kalau beliau ini jika pakai pasal itu, pasal 28 UU ITE ditujukan kepada golongan-golongan. Pertanyaannya apakah partai masuk pada golongan itu?” ujarnya kepada hidayatullah.com di PN Jakpus.

“Ini sebenarnya keliru dakwaan, menurut saya,” tegasnya.

Alfian didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait cuitannya di media sosial yang menyatakan, 85 persen kader PKI ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Atas cuitan tersebut, Alfian dilaporkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya.

Alfian kini sedang menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dan disangka melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) UURI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahli Hukum Tata NegaraAlfian TanjungHasto KristiyantoPDIPPengadilan Negeri Jakarta PusatPKISekjen PDIPsidang Alfian Tanjungyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al Ghamidi: Warna Hitam Abaya Bukan dari Islam
Tulisan selanjutnya Menghadirkan “Hollywood” di Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?