Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Anjing Dibawa ke Masjid, Fatwa MUI Bisa Mempertegas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Juli 2019 14:24 2:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Juli 2019 14:24
Bagikan
Wakil Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa soal kasus perempuan bawa anjing ke dalam masjid jika diperlukan. Hari ini MUI menggelar rapat pimpinan MUI soal kasus wanita bawa anjing masuk masjid di Bogor, Jawa Barat.

Rapat pimpinan MUI digelar di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (02/07/2019).

“Mungkin kalau perlu ada fatwa, walaupun semua orang sudah tahu enggak boleh bawa anjing,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Prof Yunahar Ilyas di MUI, Selasa (02/07/2019).

Yunahas mengatakan MUI akan membuat fatwa jika hal tersebut memang diperlukan.

“Kalau perlu dipertegas dengan fatwa kita akan buatkan fatwanya,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Polisi Jadikan Suzethe Margaret Tersangka Penodaan Agama

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan Suzethe Margaret (SM), wanita yang mengamuk dan membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, Suzethe Margaret dikenakan pasal 156 a terkait penodaan/ penistaan agama.

“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” jelas Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/07/2019).

Baca: Fahri Minta Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tak Disepelekan

Saat ini Suzethe Margaret masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati sebab keluarga menyebut SM memiliki gangguan kejiwaan.

Menurutnya, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terhadap Suzethe Margaret dikirimkan penyidik tadi malam.

Terhadap tersangka Suzethe Margaret pun, kata kolisi, dikenakan penahanan.

“Dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) rumah sakit, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,” sebutnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anjingbawa anjing di masjidmasjidMasjid Al Munawaroh BogorMUIpenodaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hasil Penelitian PKJS UI: Bantuan Sosial Tunai Dorong Konsumsi Rokok
Tulisan selanjutnya MUI: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid kategori Penodaan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?