Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan RUU HIP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Juni 2020 20:20 8:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juni 2020 20:20
Bagikan
Prof Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap lebih banyak lagi aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.

“Kami berdua, saya dan Pak Yasonna, baru saja keluar dari Istana Merdeka, dipanggil Presiden, menyampaikan pandangan dan sikap Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila,” kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/06/2020).

“Rancangan Undang-undang tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka Pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut,” sebut Mahfud.

Selain itu, menurut Menkumham Yasonna, Pemerintah sudah membahas dan memperhatikan pandangan-pandangan dari banyak elemen masyarakat yang disampaikan akhir-akhir ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Oleh karenanya, Pemerintah menyampaikan menunda, memberikan kesempatan kepada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat. Kami dari Pemerintah sementara diminta belum mengirimkan (Supres), Presiden belum mengirimkan Surat Presiden,” sebut Yosanna.

Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Oleh sebab itu, Pemerintah tetap kepada komitmen melarang Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Mengenai rumusan Pancasila, Pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

“Harapan kita dengan ini masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang, untuk betul-betul melihat substansinya dengan baik. Yang pasti, seperti yang disampaikan Pak Menko bahwa TAP MPRS No. 25 itu, bahkan sudah dipertegas kembali dalam TAP MPR No. 1 Tahun 2003, dia tetap berlaku. Jadi, sebetulnya permasalahan di situ, boleh kita katakan, tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila itu tetap ada di Pembukaan UUD 1945,” sebut Menkumham.

Keputusan pemerintah tersebut dikeluarkan setelah ramai penolakan berbagai pihak terhadap RUU HIP.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIMahfud MDMenko PolhukamMenkumhampancasilaRUU HIPYasonna Laoly
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBNU: Berpotensi Memecah Belah Keutuhan Bangsa, Legislasi RUU HIP Harus Dihentikan
Tulisan selanjutnya Kenya Investigasi Penyelewengan Donasi Coronavirus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?