Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pesantren di Masa Pandemi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Juni 2020 21:42 9:42 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Juni 2020 21:42
Bagikan
Menag Fachrul Razi (depan, tiga dari kiri) pada telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/06/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan, sehubungan masih terjadinya pandemi Covid-19 dan akan dimulainya tahun ajaran baru.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

“Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” tegas Menag Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/06/2020) pada keterangan resmi Kemenag.

Menurut Menag, panduan itu menjadi bagian tak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Menag menyebutkan, pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kata Menag, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren.

Di dalam pesantren ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.

Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedanag Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.

4 Ketentuan Utama

Menag menyebutkan, ada 4 ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.

Keempat ketentuan utama tersebut adalah: Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19; Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan; Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat; serta Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” Menag menegaskan.

Sudah Pembelajaran Tatap Muka

Menag mengakui, saat ini ada beberapa pesantren dan pendidikan keagamaan yang telah menggelar pembelajaran tatap muka.

“Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” pesan Menag.

Mengenai ini, panduan tersebut mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.

“Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” kata Menag.

Menurutnya, koordinasi itu penting pula dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Dengan Tujuan kalau ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka bisa segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Akan Pembelajaran Tatap Muka

Menag menambahkan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah atau dinas kesehatan setempat.

Koordinasi itu untuk memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 serta memenuhi standar protokol Kesehatan.

Menurut Menag, jika ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tak bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah.

Protokol itu di antaranya: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk. Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.

“Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik,” kata Menag.

Kalau ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, sambungnya, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan.

Belum Pembelajaran Tatap Muka

Menag melanjutkan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan, panduan tersebut mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:

1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
a. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
b. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,

3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.

4. Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Fachrul RaziKemenagMenagPendidikanpendidikan agamaPondok Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dibanding 20 Tahun Silam, Kini Jumlah Jutawan Dunia Berlipat Tiga
Tulisan selanjutnya Rizal Ramli: Setop dulu Proyek Ibu Kota Baru yang Tak Jelas itu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?