Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Februari 2021 21:32 9:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Februari 2021 21:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menuntut terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun. Tuntutan ini disampaikan jaksa kepada hakim dalam sidang yang dilakuan secara virtual.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun,” katanya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2/2021) dikutip laman Antara News.

Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain. “Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban,” kata dia.

Ardiansyah penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.

“Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital,” ujar Ardiansyah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun. “Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana,” ucap dia.

Pada Oktober tahun lalu, Alpin Andira menusuk Syeikh Ali Jaber saat mengisi sebuah acara wisuda Tahfidz sekaligus acara Tahun Baru Muharam di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Penusuk menyasar leher, namun Syekh Ali Jaber melawan sehingga tusukannya mengenai tangan beliau.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:penjaraPenusukSyeikh Ali Jaber
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya refly harun, munarman Refly Harun: Suasana Takut Mengkritik Benar Adanya
Tulisan selanjutnya salju di masjidil aqsha baitul maqdis Haniyah Salju Selimuti Kompleks Masjidil Aqsha, Gaza Diterjang Ombak Ganas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?