Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terbukti Sebarkan Materi Pornografi LGBT, Selebgram Dimas Adipati Divonis 3 Tahun Penjara

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Juli 2022 22:25 10:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Juli 2022 16:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya memvonis selebram Dimas Adipati alias Dimsum, 3 tahun penjara karena terbukti melanggar kasus pornografi. Selebgram asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu sebelumnya dilaporkan dua pihak karena menggunggah materi hubungan seks sesame jenis alias LGBT

Kejari Makassar menilai Dimsum terbukti melanggar dalam kasus pornografi. Dimsun dinilai melanggar hukum dan terbukti telah membuat dan menyebarkan konten video kesusilaan alias berbau pornografi di media sosial.

“Melihat fakta-fakta persidangan, hal-hal meringankan dan memberatkan, melihat bahwa tuntutan tiga tahun hukuman yang pantas untuk terdakwa (Dimsun),” kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dikutip detikSulsel, Kamis (21/7/2022).

Dimsun dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Terkait kasus ITE, ada konten melanggar kesusilaan yang disebarkan di media sosialnya,” jelas Andi Alamsyah.

Pantau unggahan LGBT

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kasus Dimas Adipati diproses apparat kepolisian Makassar tahun 2021. Selebgram ini awalmnya dilaporkan dugaan kasus pornografi, oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan pada 3 September 2021 lalu.

BMI beralasan, ia melaporkan Dimas karena banyak unggahan di kanal youtube nya sangat tidak senonoh dan diduga melanggar UU pornografi. “Ini seakan memberi kesan edukasi bahwa hubungan sesama jenis itu dibolehkan,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muh Zulkifli dikutip laman fajar.or.id.

Selain BMI, seorang bernama M Rusdy (25) juka melaporkan unggahan Dimas yang berisi materi hubunga dia dengan pasangan sesama jenisnya, bernama Dawan, ke Polda Sulsel pada 8 September 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polrestabes Makassar Nomor B/IMS/V/RES.1.24/2022/Reskrim telah menetapkan pemilik akun media sosial Instagram @dimsum alias akun @dimassundala resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana konten pornografi di media sosial (Medsos).

Setelah kasus ini, BMI menyampaikan pernyataan akan tetap konsisten mengawasi perilaku para LGBT di medsos yang selalu mengumbar perbuatan pornografi dan terlebih-lebih mengumbar kalimat tidak berada di akun media sosial mereka yang mencapai puluhan ribu pengikut di akun Instagram milik-Nya.  “Perlu juga kami sampaikan bahwa kami akan tetap fokus untuk melawan kelompok LGBT ini hingga memastikan mereka di jatuhi vonis di pengadilan,” tulis pesan Zulkifli.

Selain melaporkan Dimas Adipati,  BMI juga telah melapor akun media sosial Niar La Junede dan ke Polres Sidrap. Nah, ini sekaligus peringatan bagi semua youtuber atau selebgram agar tetap berhato-hati membuat materi kontens.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dimas AdipatihomoseksuallgbtPornografiSelebgramyoutuber Makassar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Droupadi Murmu Terpilih sebagai Presiden Baru India, Akankah Berpengaruh pada Muslim?
Tulisan selanjutnya Mubahalah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?