Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Prancis Resmi Larang Siswa Muslimah Menggunakan Abaya di Sekolah Negeri

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Agustus 2023 10:53 10:53 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Agustus 2023 10:35
Bagikan
Seorang wanita Muslim di Marseille, Prancis
Bagikan

Hidayatullah.com—Pihak berwenang Perancis akan memberlakukan larangan penggunaan ‘abaya’ atau pakaian longgar seperti gamis yang biasa dipakai di kalangan perempuan Muslim, di sekolah-sekolah milik pemerintah dengan alasan bahwa pakaian tersebut melanggar hukum negara tersebut.

Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal, dalam siaran televisi lokal mengumumkan tidak akan ada lagi penggunaan abaya di sekolah setelah tahun ajaran baru dimulai pada 4 September mendatang.

Ia menggambarkan abaya sebagai simbol keagamaan yang dimaksudkan untuk menguji perlawanan Prancis terhadap tempat perlindungan sekuler yang harus diciptakan oleh sekolah. “Masuk kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya,” ujarnya kepada TV TF1 Prancis, dan menambahkan,  “Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak lagi dikenakan di sekolah.”

Undang-undang di Prancis pada bulan Maret 2004 melarang penggunaan pakaian keagamaan di sekolah dan secara tidak langsung menunjukkan afiliasi agama di sekolah. Larangan tersebut juga mencakup penggunaan salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab.

Perdebatan mengenai isu tersebut semakin memanas sejak terjadinya kasus yang melibatkan seorang pengungsi Chechnya yang memenggal kepala gurunya karena menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada siswanya, di dekat sekolahnya di pinggiran kota Paris pada tahun 2020.

Baca Juga

Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

Prancis melarang keras tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri dan gedung-gedung pemerintah, dengan alasan bahwa hal itu melanggar hukum sekuler.  Prancis telah memberlakukan larangan jilbab sejak tahun 2004 di sekolah-sekolah negeri.

Pada tahun 2010, Prancis melarang pemakaian cadar di depan umum yang menyebabkan kemarahan di komunitas Muslim Perancis yang berjumlah lima juta orang.

Prancis telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda keagamaan di sekolah sejak abad ke-19, termasuk simbol-simbol Kristen seperti salib besar, dalam upaya untuk mengekang pengaruh Katolik dalam pendidikan publik.

Sebelum ini, banyaknya para siswa mengenakan abaya di sekolah-sekolah menyebabkan partai-partai sayap kanan gerah dan mendorong melakukan pelarangan tersebut. Sementara partai-partai sayap kiri menyuarakan keprihatinan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan Muslim.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AbayagamisHeadlinehukum sekulermuslimah PrancisPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Musda Muhammadiyah Aceh Besar Dorong Warganya Ikut Kontestasi Politik
Tulisan selanjutnya Perkuliahan SPI Bahas Urgensi Ilmu Kepenulisan dalam Dunia Jurnalistik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hari Solidaritas Hijab, Muslimat Hidayatullah Jaksel Ajak Muslimah Bangga Berhijab

Berita
22 September 2026 15:01
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang
Tiga Tahun Perang, Penjajah ‘Israel’ Mulai Kehabisan Tentara dan Peralatan

Terbaru

  • Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
  • LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
  • LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
  • Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
  • MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
  • Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain
  • Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
  • Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’
  • Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain

23 September 2026 17:08
Berita

Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital

23 September 2026 14:46
Berita

Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’

23 September 2026 14:23
Berita

Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara

23 September 2026 13:59
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?