Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa MUI: Wajib Dukung Palestina Melalui ZIS, Haram Beli Produk Pendukung ‘Israel’

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 November 2023 22:38 10:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 November 2023 22:45
Bagikan
Ketua MUI bidang Fatwa Prof Dr Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa bernomor Nomor : 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof Dr  Asrorun Niam Sholeh mendorong dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui distribusi zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” kata Niam saat menyampaikan rekomendasi fatwa, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dalam Fatwa bernomor Nomor : 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina” MUI juga memutuskan bahwa zakat dari umat Islam di Indonesia dapat didistribusikan untuk bantuan kemanusiaan dan kebutuhan mendesak di Palestina.

Untuk itu, Niam mengajak kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menggalang zakat, infak, sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Baca Juga

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, MUI merekomendasikan umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Kemudian pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada ‘Israel’, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan ‘Israel’ menghentikan agresi.

Dia juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk ‘Israel’ dan yang terafiliasi dengan ‘Israel’ serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Niam menambahkan fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi ‘Israel’ terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di bawah ini bunyi ketetapan hukum Fatwa MUI ;

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi ‘Israel’ hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi ‘Israel’ terhadap Palestina atau pihak yang mendukung ’Israel’ baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:boikot produk IsraelFatwa MUI tentang palestinaharap produk IsraelHeadlineisraelMajelis Ulama IndonesiaMUIzakait untuk PalestinaZIS untuk palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fatwa MUI: Mendukung Palestina Hukumnya Wajib, Membela Penjajah ‘Israel’ Haram!
Tulisan selanjutnya Update: Sudah 11.078 Orang Gugur di Jalur Gaza Akibat Serangan Brutal Zionis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Berita
29 Agustus 2026 08:29
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Operasi Penikaman Berhasil Lukai Warga ‘Israel’, Hamas: Itu Respon atas Kejahatan Zionis
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
MBS akan Mengunjungi Prancis Melihat Peluang Investasi

Terbaru

  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
  • Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
  • Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
  • Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
  • Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

28 Agustus 2026 09:48
Berita

Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

28 Agustus 2026 09:20
genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

28 Agustus 2026 02:27
Tak Mau Angkut Senjata 'Israel', Lufthansa Tetapkan Embargo
BeritaIptekes

Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

27 Agustus 2026 23:34
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?