Hidayatullah.com–Seorang pria warga Belanda kelahiran Rwanda hari Jumat (28/8/2026) diganjar hukuman penjara seumur hidup di pengadilan Belanda atas perannya dalam genosida Rwanda 1994.
Pengadilan Distrik Den Haag mendapati pria berusia 66 tahun itu, yang hanya disebut sebagai Eugene N, ambil bagian dalam serangan-serangan terhadap pemukiman suku Tutsi dan melemparkan sebuah granat ke arah kerumunan orang Tutsi yang mengungsi di sebuah stadion sepakbola. Pengadilan menyatakannya bersalah dalam dakwaan kejahatan perang dan genosida.
“Perilaku terdakwa menunjukkan kurangnya rasa hormat yang signifikan terhadap martabat manusia dan terhadap kehidupan manusia,” demikian bunyi pernyataan dari pengadilan yang dikeluarkan setelah vonis dijatuhkan seperti dilansir DW.
“Hanya penjara seumur hidup yang memenuhi rasa keadilan bagi penderitaan besar yang dialami para korban dan keluarga yang berduka.”Saat menjatuhkan hukuman, hakim yang bertugas mengatakan tindakan N dilakukan dengan niatan untuk genosida.
Selama pembantaian di Rwanda tahun 1994, lebih dari 800.000 orang Tutsi dan sejumlah orang Hutu dibantai dalam pembunuhan massal yang dilakukan oleh kelompok ekstremis Hutu. Banyak dari pemimpin pembantaian itu sudah diadili dan dihukum oleh pengadilan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sekarang sudah ditutup.
N dinyatakan bersalah atas perannya dalam pembantaian sekitar 3.000 orang Tutsi di daerah Mbazi di bagian selatan Rwanda pada April 1994, yang menurut jaksa penutut terdakwa itu terlibat langsung.
Selama persidangan N membantah semua tuduhan dan bersikeras menyatakan dirinya justru adalah seorang korban dan juga kehilangan banyak anggota keluarga dalam ‘pembantaian mengerikan” itu.
Pengacaranya berdalih bahwa kliennya melakukan semua yang ia bisa untuk mencegah genosida itu dan mendesak pengadilan untuk membatalkan semua dakwaan.
Namun, pengadilan mengatakan N kala itu memiliki jabatan dan pengaruh di wilayah Mbazi, dan posisinya itu menjadikan kejahatan yang dilakukannya semakin buruk karena dia pasti sadar akan perannya dalam pembantaian-pembantaian tersebut.
“Bukannya menghindar supaya tidak terlibat, terdakwa justru melakukan sejumlah tindak kejahatan berat,” imbuh pengadilan, meskipun N dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan menyulut genosida.
Tim pembela N mengatkan kepada kantor berita Belanda ANP bahwa mereka kemungkinan besar akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
N kabur ke Belanda pada 1998 dan sejak itu memperoleh status warga negara Belanda, yang berarti otoritas di negeri kincir angin itu tidak dapat mengekstradisi N ketika pihak kejaksaan di Rwanda mengeluarkan surat perintah penangkapanya pada tahun 2014.
Kejaksaan Belanda sendiri membuka investigasi pada 2020. Mereka menanyai puluhan saksi di Rwanda dan menangkap N pada tahun 2024.
Bulan lalu, kejaksaan di Jerman juga mengumumkan penangkapan seorang pria yang dicurigai terlibat genosida Rwanda.*




