Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menlu akan Sampaikan Sikap Indonesia terhadap Palestina di Mahkamah Internasional

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Februari 2024 15:52 3:52 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Februari 2024 16:20
Bagikan
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi direncanakan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia mengenai isu Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada 23 Februari 2024.

Sidang dengar pendapat tersebut diadakan oleh ICJ guna merespons isu mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.

“Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, Ahad (17/2/2024).

1️⃣Menlu RI direncanakan akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pd tanggal 23/2.

2️⃣Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina 19-26/2.

— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) February 18, 2024

Diketahui, Indonesia termasuk 53 negara serta tiga organisasi internasional yang dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan selama sidang ICJ yang berlangsung pada 19-26 Februari 2024 itu.

Guna mempersiapkan pernyataan lisan Indonesia, Retno telah menjaring masukan dari pakar hukum internasional melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di Jakarta, pertengahan Januari lalu.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut Retno, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

 “Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, harus dihormati. “Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” kata Menlu.

Sebelumnya, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.

Merespons permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.

Masukan Indonesia terdiri atas dua hal, yaitu masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023 dan pernyataan lisan yang akan disampaikan Menlu RI pada 23 Februari 2024.

Menlu mengatakan berbagai kebijakan penjajah seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.

Ia menegaskan tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Ia juga menyeru negara Barat menghentikan dukungan kepada Israel, dan tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.

“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” katanya. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BelandaDen HaagHeadlineICJmahkamah internasionalMenluMenteri Luar NegeripalestinaRetno MarsudiRI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Munas Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ke-32, Apa yang Dibahas?
Tulisan selanjutnya Presiden Somalia Tuding Ethiopia Berusaha Mencaplok Wilayahnya Lewat Kesepakatan dengan Somaliland

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?