Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Munas Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ke-32, Apa yang Dibahas?

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Februari 2024 15:48 3:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Februari 2024 16:00
Bagikan
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com—Jika tidak ada aral melintang, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah akan melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-32 di Pekalongan.

Pemilihan Pekalongan sebagai tempat pelaksanaan Munas Tarjih bukanlah keputusan sembarangan, melainkan dipertimbangkan dengan seksama.

Panitia Munas dan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Royan menjelaskan Munas Tarjih akan dibuka pada 23 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.

Agenda utama Munas akan membahas tiga pokok materi vital. Pertama, pembahasan pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Kedua, membahas fikih wakaf kontemporer.

Dan ketiga, pembahasan kalender hijriyah global.  “Dalam konteks ini, pembahasan fikih wakaf tidak hanya memusatkan perhatian pada isu-isu klasik, melainkan juga menggali isu-isu kontemporer yang muncul dalam ranah wakaf,” ujarnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Di antara isu-isu kontemporer seperti wakaf uang, sukuk, cash waqf linked sukuk (CWLS) akan menjadi fokus utama dalam Munas Tarjih kali ini.

Dipilihnya Pekalongan karena dinilai memiliki nilai sejarah yang mendalam, menjadi tempat berdirinya Majelis Tarjih dan Tajdid pada tahun 1927. “Keputusan ini memperkuat ikatan historis yang tercermin dalam perjalanan panjang Muhammadiyah, “ ujarnya di laman Suara Muhammadiyah.

Sementara Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah berharap Munas Tarjih bisa menjadi momentum penting para pakar, ilmuwan, dan intelektual Muhammadiyah berkumpul membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Ia juga berhadap Munas Tarjih terfokus pada materi-materi penting dan menghasilkan pandangan dan keputusan yang relevan serta berdaya guna untuk umat Islam dalam menghadapi dinamika dan perubahan zaman.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fikihHeadlineMuhammadiyahMunas Tarjih ke-32Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Angka Diabetes Melitus Anak Meningkat,  Orang Tua Harus Awasi Konsumsi Kandungan Gula
Tulisan selanjutnya Menlu akan Sampaikan Sikap Indonesia terhadap Palestina di Mahkamah Internasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?