Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 8 Agustus 2026 22:21 10:21 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 9 Agustus 2026 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan hukumnya haram menurut syariat Islam.

Termasuk saat mengikuti karnaval maupun perlombaan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai lawan jenis termasuk perbuatan tasyabbuh. Dalam syariat Islam, tindakan tersebut dilarang.

Menurut Kiai Muiz, momentum peringatan kemerdekaan semestinya dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kegiatan positif sebagai bentuk rasa syukur. Hal itu dapat diwujudkan melalui upaya mempererat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Baca Juga

Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

Namun, ia menilai pelaksanaan perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat, terutama dalam bentuk karnaval dan pawai, terkadang tidak memperhatikan batasan etika maupun ketentuan syariat

Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar dari hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan serta perempuan yang menyerupai laki-laki.

Menurut Kiai Muiz, ketentuan tersebut berlaku dalam berbagai situasi, baik ketika seseorang berada di ruang privat maupun ruang publik. Karena itu, panggung hiburan, jalan raya, maupun kegiatan perayaan seperti karnaval tidak menjadi alasan untuk mengabaikan larangan tersebut.

Kiai Muiz juga mengingatkan adanya dampak sosial dari praktik mengenakan pakaian lawan jenis di tengah perkembangan masyarakat modern. Ia menilai fenomena tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan atau menyebarluaskan agenda tertentu terkait LGBT.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa haramFatwa MUIHeadlineHUT RIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jutaan Senjata Api di Tangan Warga Sipil, Thailand akan Perketat Izin Kepemilikan Usai Penembakan di Sekolah
Tulisan selanjutnya Militer Uganda Beri Penghormatan Abang Benyamin Netanyahu dengan Patung Memorial di Entebbe

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buka MIHAS 2026, Wakil PM Malaysia Dorong Pembentukan ASEAN Halal Council

Berita
26 September 2026 17:14
Pemerintahan Baru Kolombia Dukungan AS Memutus Hubungan Diplomatik dengan Iran
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Saudi Jatuhkan 2 Drone dan 2 Misil Houthi
Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

Terbaru

  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

27 September 2026 09:31
Berita

Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

27 September 2026 08:42
Garda Revolusi Pembajakan Pesawat
Berita

Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran

27 September 2026 07:18
Berita

Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

27 September 2026 05:06
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?