Hidayatullah.com— Perdana Menteri Anutin Charnvirakul bertekad untuk memperketat aturan kepemilikan senjata api menyusul aksi penembakan yang dilakukan oleh seorang pelajar berusia 14 tahun di di sekolah ternama Debsirin School di Nonthaburi, Thailand, hari Jumat (7/8/2026) yang menewaskan delapan orang dan melukai 23 lainnya.
Media lokal dan internasional melaporkan bahwa senjata milik kakek pelaku yang dipakai dalam aksi maut terdaftar secara legal dan memiliki izin.
Berbicara usai insiden tersebut, PM Anutin Charnvirakul berencana untuk memberlakukan undang-undang yang membatasi aturan membawa senjata api di tempat umum, yang hanya akan memberikan izin kepada aparat pemerintah yang sedang bertugas, lansir BBC Sabtu (8/8/2026).
Thailand merupakan salah satu negara di Asia Tenggara dengan tingkat kepemilikan senjata oleh warga sipil tertinggi. Sekitar 10,3 juta senjata api berada di tangan warga sipil, sekitar empat juta di antaranya diyakini dimiliki secara ilegal.
Negara itu memiliki aturan kepemilikan senjata yang cukup ketat, dengan ancaman hukuman penjara sampai 10 tahun untuk kepemilikan ilegal, tetapi undang-undang tersebut tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.
Semasa menjabat menteri dalam negeri, Anutin memberlakukan beberapa aturan terkait senjata api, termasuk larangan jangka pendek atas izin kepemilikan senjata baru dan pembatasan impor.
Berbicara pada hari Jumat, Perdana Menteri Thailand itu mengatakan tragedi itu “seharusnya tidak terjadi”.
“Saya tidak hanya kasihan terhadap para korban tetapi saya juga menyesali hal ini terjadi. Bagaimana bisa ini terjadi di negara kita,” imbuh Anutin.*




