Hidayatullah.com–Pengadilan Iraq menjatuhkan hukuman penjara atas tujuh warga negara Prancis karena bergabung dengan kelompok bersenjata ISIS.
Enam terdakwa diganjar hukuman seumur hidup — setara 20 tahun penjara berdasarkan undang-undang di Iraq, menurut keputusan pengadilan hati Selasa (27/10/2026) — setelah hakim meringankan hukuman mati mereka dengan alasan usia mereka yang masih muda dan ada prospek rehabilitasi.
Terdakwa ketujuh, pria muda berusia 24 tahun, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ibunya membawanya ke Suriah lebih dari sepuluh tahun silam ketika dia bergabung dengan kelompok bersenjata itu.
Enam terdakwa yang diganjar hukuman penjara seumur hidup di antaranya Mehdi Sida, Anas Alaouchiche, Azeyed Abbasi dan Lakhdar Sebouai, menurut nama seseuai ejaan Prancis yang diberikan hakim.
Mereka divonis bersalah tergabung dalam kelompok ISIS alias Daesh alias IS dan bekerja bersama anggota ISIS lain untuk menyebarkan teror, menurut seorang jurnalis yang menghadiri persidangan seperti dilansir Radio France Internationale.
Putusan tersebut menandai vonis pertama dalam proses hukum yang menyangkut warga negara Prancis yang dipindahkan dari tahanan Suriah.
Ketujuh orang tersebut termasuk di antara 47 warga Prancis yang ditransfer ke Iraq pada 2025 setelah menjadi tahanan di Suriah.
Di antara 47 orang itu terdapat Adrien Guihal, yang dikenal sebagai veteran gerakan jihad Prancis yang mengklaim bertanggung jawab atas nama ISIS atas serangan di Nice, Prancis, pada 14 Juli 2016.
Serangan di kota di bagian selatan Prancis itu menewaskan 86 orang. Guihal tidak termasuk di antara tujuh terdakwa yang divonis pada hari Selasa itu.*




