Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penghilangan “Ayat Tembakau” Adalah Tindakan Preman Jalanan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Oktober 2009 15:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, penghilangan ayat tentang tembakau pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU Kesehatan, merupakan tindakan premanisme DPR terhadap rakyat.

“DPR mengetahui bentuk apa yang disahkan. DPR seperti preman jalanan menghilangkan salah satu ayat dalam RUU Kesehatan,” ujar Tulus Abadi, anggota Dewan Pengurus Harian YLKI di kantor Indonesia Corruptioan Watch (ICW), Jakarta, Jumat (16/10).

Penghilangkan ayat tersebut, lanjut Tulus, juga merupakan salah satu cara membodohi masyarakat. DPR mengira rakyat tidak akan mengetahui mengenai tindakan tersebut, sehingga dengan mudah menghilangkan ayat yang menjadi inti dalam UU Kesehatan.

“Tindakan itu sama saja menganggap masyarakat Indonesia bodoh dan buta huruf. Masih seperti zaman batu,” ujarnya.

Menurut Tulus, DPR dapat saja bermain lebih halus. Penghapusan ayat tersebut dapat saja dilakukan pada saat pembahasan internal fraksi. Dengan cara itu masyarakat luas tidak mengetahui salah satu pasal telah dihapuskan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau mau menghilangkan ayat, bermainlah secara lebih elegan,” jelasnya.

Dalam Rapat Paripurna pada tanggal 14 September 2009, DPR mengesahkan pasal 113 UU Kesehatan berisi 3 ayat. Namun, saat UU tersebut dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, pasal tersebut hanya berisi dua ayat. Ayat (2) yang ikut disahkan dalam paripurna telah dihapus.

Alasan penghapusan tersebut karena ketergesa-gesaan dan tidak cermat. Penghapusan pasal tersebut tidak diikuti dengan penjelasan pasal per pasal. Akibatnya, UU Kesehatan yang dikirim ke Presiden pasal 113 yang sudah berisi 2 ayat, ternyata masih tetap memiliki 3 ayat penjelasan. [suk/hidayatullah.com]

 

ilustrasi:http://www.freefoto.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hasan Tiro akan Kembali ke Aceh
Tulisan selanjutnya Prancis Ogah Kirim Pasukan ke Afghan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Berita
19 Oktober 2026 12:57
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan

Terbaru

  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern
  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?