Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah Tetap Minta Pembahasan RUU Ormas Dihentikan

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 23 April 2013 16:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tetap bersikukuh meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas yang secara substansi tidak sesuai dengan kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri, dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/4/2013), mengatakan, pada dasarnya negara harus memberikan perlindungan dan menghormati hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta berekspresi secara damai sebagai hak asasi dari setiap warga negara.

“Pengaturan Ormas dalam UU sebagai payung hukum hanya akan menambah panjang birokrasi perizinan dan mekanisme yang rumit, yang pada akhirnya menciderai kebebasan berorganisasi di Indonesia,” kata Syaiful.

Menurut dia, keberadaan UU Ormas tidak diperlukan karena sudah ada UUD 45 sebagai payung UU dan memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Pendekatan represif politik keamanan terhadap organisasi masyarakat sipil harus ditinggalkan dengan mengganti peran Kemendagri dengan pendekatan hukum melalui Kemenkumham,” kata dia, dalam pemberitaan Tribunnews.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya diberitakan, pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya ditunda.

Anggota Dewan sepakat untuk membahas RUU ini pada masa persidangan berikutnya. Penundaan diputuskan dalam Sidang Paripurna terakhir untuk Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat 12 April 2013 lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua RUU Ormas Deding Ishak mengatakan RUU Ormas merupakan  inisiatif DPR, bukan pemerintah.

Dia mengakui ada beberapa masalah krusial, yang tahap awal sudah disepakati sejumlah Ormas, seperti soal azas.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HRW Sebut Pejabat Myanmar Kobarkan ‘Pembersihan Etnis Rohingya’
Tulisan selanjutnya SBY Desak Myanmar Atasi Kekerasan terhadap Kelompok Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

Berita
19 Oktober 2026 21:48
Jihad Santri di Era Modern
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim

Terbaru

  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern
  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?