Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

SNH Advokasi Center: Pelaku Pelarangan Ibadah Dan Pembakaran Masjid Tolikara Papua Harus Dihukum

Muhammad
Terakhir diupdate: 20 Juli 2015 05:50 5:50 am
Muhammad
Dipublikasikan 19 Juli 2015 13:00
Bagikan
Bagikan

snh

Hidayatulah.com- Pelarangan Ibadah Sholat Idul Fitri yang dilanjutkan dengan perusakan dan pembakaran masjid oleh sekelompok orang di Karubaga Kabupaten Tolikara, Papua pada Jum’at pagi (17/7) dinilai telah merusak tatanan kehidupan umat beragama di Indonesia.

Dalam pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sudah secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya tersebut.

“Tidak hanya itu, tindakan brutal sekelompok orang tersebut juga menyisakan persoalan hukum yang harus segera dituntaskan oleh kepolisian,” kata Sekretaris Jenderal SNH Advokacy Center, Harry Kurniawan dalam rilisnya kepada hidayatulah.com.

Harry mengatakan bahwa pelarangan dan perusakan rumah ibadah merupakan kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”). Menurutnya, ketentuan Pasal 156 a KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 4 Penetapan Presiden No.1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur secara jelas bahwa segala bentuk penodaan terhadap agama di Indonesia dapat diancam hukuman penjara. Begitupula, perbuatan melarang, merintangi, atau menghalang-halangi segala bentuk upacara keagamaan juga dapat dihukum menurut ketentuan Pasal

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Untuk kejahatan Pasal 156a KUHP diancam hukuman penjara 5 tahun, sementara untuk kejahatan Pasal 175 diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan”, ujarnya.

Menurut Harry, Pasal 406 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus ini karena sekelompok orang tersebut juga melakukan tindakan perusakan dan pembakaran terhadap masjid dan kios-kios milik warga yang berada di sekitar tempat pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan Pasal 406 KUHP,  segala bentuk penghancuran dan perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum hingga barang tersebut tidak dapat dipakai lagi, diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Ia menambahkan, kejadian pelarangan ibadah disertai pembakaran masjid di Tolikara- Papua ini merupakan kasus yang sensitif yang harus segera diselesaikan secara serius oleh pemerintah dan aparat kepolisian. Ia menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan bahwa kasus ini akan meluas seperti  peristiwa tahun 1998 yang terjadi di Ambon apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.

Dalam kasus ini, tindakan hukum yang tegas, cepat, dan tepat harus segera diambil oleh aparat kepolisian untuk meredam dampak dari peristiwa tersebut yang bisa meluas ke wilayah lain. Proses hukum terhadap kasus pelarangan sholat Idul Fitri dan perusakan masjid beserta kios-kios di Tolikara harus segera dituntaskan agar nantinya kejadian ini tidak menjadi “duri dalam daging”.

“Kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya dan para pelakunya harus segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya”, pungkas Harry.*

Redaktur: Muhammad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bangun Kembali Masjid TolikaraKerusuhan TolikaraPembakaran Masjid Tolikara PapuaTragedi Tolikara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FAAS Jawa Timur Desak Polri Tindak Tegas Para Pelaku Pembakaran Masjid Tolikara
Tulisan selanjutnya Aparat di Makkah Bekuk Ratusan Copet

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?