Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Akhirnya Asmirandah Ajukan Pembatalan Perkawinan dengan Jonas

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 25 November 2013 20:40 8:40 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 25 November 2013 20:40
Bagikan
Asmirandah dan pasangannya, Jonas Rivanno, yang kembali murtad.
Bagikan

Hidayatullah.com–Artis Asmirandah akhirnya mengajukan permohonan pembatalan perkawinannya dengan Jonas Rivanno. Permohonan tersebut didaftarkan Asmirandah ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, pada 7 November 2013, dan tercantum dengan nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk.

Banyak faktor yang bisa membuat seseorang mengajukan pembatalan pernikahan. Namun dari berkas yang diajukan, diketahui ada beberapa pasal yang dijadikan dasar pengajukan permohonan oleh bintang sinetron “Binar Bening Berlian” itu.

Pasal yang pertama adalah pasal 27 ayat 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, “Seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.”

“Pasal inilah yang bisa dijadikan alasan permohonan pembatalan nikah. Ada salah sangka mengenai diri suami atau istri. Semula Asmirandah menganggap baik. Ternyata termohon (Vanno) ini tidak bersungguh-sungguh meyakini akidah yang telah diucapkan,” jelas Humas PA Depok, Suryadi, dimuat Bintang Online, di kantornya, Senin (25/11/2013).

Pasal lainnya yang juga bisa dijadikan dasar permohonan Andah adalah pasal 71 huruf (f), yang bunyinya, “Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila dilaksanakan dengan paksaan.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Penjelasan Suryadi berkaitan dengan status keyakinan dari Vanno yang sempat berubah-ubah.

Sebelum menikahi Andah pada 17 Oktober 2013, Vanno diketahui sudah menjadi mualaf. Namun, setelah ijab kabul dan pernikahannya dicatat di Kantor Urusan Gama (KUA), dia kembali lagi pada agama lamanya.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Amidhan mengatakan, pernikahan Jonas Rivanno dengan Asmirandah otomatis batal jika Jonas kembali ke agama semula, Kristen.
 
Menurut Amidhan, landasan ini berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1974 bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang menikah.

“Pernikahannya otomatis batal dengan berdasarkan landasan hukum Islam dan konstitusi negara,” kata Amidhan kepada hidayatullah.com.

Menurut Amidhan, larangan yang tercantum dalam Undang-undang perkawinan yang diatur negara tersebut sejalan dengan larangan hukum masing-masing agama.

Sebab itu, tegas dia, pembenaran terhadap perkawinan beda agama, selain bertentangan dengan hukum agama,  juga bertentangan dengan konstitusi.

Lebih jauh Amidhan menerangkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 1 Juni 1980 telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan pria muslim dengan wanita non-muslim.

Fatwa MUI itu diperkuat dengan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 huruf (c), yang melarang perkawinan antar seorang pria yang beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam, dan sebaliknya

Mengenai pandangan sejumlah pihak yang menyebut sikap Jonas Rivanno sebagai modus baru kristenisasi dan pemurtadan, ia menganggap kemungkinan seperti itu ada saja.

“Bisa jadi ada motivasi begitu walaupun tidak terbuka,” ucapnya.*

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mogok Kuliah, Mahasiswa Pro Mursy Terancam Tak Lulus
Tulisan selanjutnya Hati-hati dengan Gelar Dunia!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?