Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR Minta Kemendag Tak Asal Keluarkan Kebijakan Soal Minol

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 September 2015 17:16 5:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 September 2015 17:05
Bagikan
Ilustrasi. Empat Gadis ABG dan Belasan Pemuda Tepergok Pesta Miras di Tempat Karaoke di Solo
Bagikan

Hidayatullah.com- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang bisa berdampak buruk terhadap generasi muda.

Demikian himbauan disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, DR. H. Deding Ishak, SH, MH, menanggapi kebijakan Kemendag yang ingin meninjau ulang aturan penjualan minuman beralkohol, kepada hidayatullah.com, Selasa (15/09/2015).

Seperti diberitakan Republika Online, Kemendag dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Perdirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

“Intinya, Peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu, akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk lokasi mana saja yang boleh (menjual), dan tidak melanggar Permendag yang ada,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Ahad (13/9).

Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak,” ujar Srie seperti diberitakan Republika Online.

Namun, Srie menegaskan, dengan adanya relaksasi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket, karena untuk pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Untuk Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata, nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan, akan tetapi tetap non-minimarket,” kata Srie.

Menurut Deding, maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) maupun Minuman Beralkohol (Minol) yang tidak terkendali telah menimbulkan mudharat besar bagi bangsa ini. Dan sejati pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara ini jelas memberikan guidence arah dan petunjuk sebuah aturan hukum dan kebijakan.

Deding mengatakan kalau dampaknya membuat generasi muda masuk ke dunia narkoba sebagai extra ordinari crime, tentu pemerintah harus mempertimbangkan kembali supaya tidak memberi kewenangan ke setiap Pemerintah Daerah karena itu bisa dijadikan sebagai potensi untuk memanfaatkan celah dari kebijakan itu.

“Pemerintah pusat justru harusnya bisa menjadi pengendali,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jika Aturan Berubah, Ahok Akan Kembali Legalkan Minuman Keras
Tulisan selanjutnya Suhaib Ar Rumi, Meninggalkan Hartanya Karena Kecintaan pada Islam [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

Berita
19 Oktober 2026 21:48
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?