Hidayatullah.com—Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur pelarangan penjualan minuman beralkohol dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai peluang mengizinkan kembali penjualan minuman beralkohol.
“Kalau nanti ada peraturan yang berubah, kita balikin lagi kayak dulu,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 15 September 2015 sebagaimana dikutip viva.co.id.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan jika paket deregulasi ekonomi yang saat ini tengah digulirkan secara bertahap oleh Presiden Joko Widodo, menyentuh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015, yang menjadi dasar bagi DKI melarang penjualan minuman beralkohol tipe A di mini market dan toko pengecer sejak tanggal 16 April 2015.
Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya memiliki sebuah peraturan daerah yang memperbolehkan minuman beralkohol tipe A dijual di minimarket dan toko pengecer.
Menurutnya, pelarangan penjualan minuman beralkohol tidak perlu dilakukan. Mengingat tidak ada efek negatif hingga kematian akibat minum minuman beralkohol.
“Kita akan kaji. Dan menurut saya enggak perlu seperti itu (dilarang). Karena selama ini enggak ada orang mati karena minum bir. Yang ada itu gara-gara oplosan. Iya enggak,” tutup Ahok dikutip Liputan6.com.
Meski demikian, Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel pada tanggal 16 Januari 2015, membuat peraturan daerah tersebut tidak bisa lagi menjadi dasar hukum untuk mengatur peredaran minuman beralkohol. Peraturan Menteri yang memiliki legitimasi lebih tinggi, menjadi dasar peredaran minuman beralkohol di seluruh Indonesia.
Maka dari itu, Ahok mengatakan, bila paket deregulasi membuat kewenangan pengaturan peredaran minuman beralkohol kembali ke Pemerintah Provinsi DKI, ia akan mengembalikan dasar hukum peraturan daerah menjadi aturan utama tentang peredaran minuman beralkohol di Jakarta.
“Bagi saya, selama tidak bikin mabuk, minuman beralkohol, kalau hanya sampai lima persen, ya oke saja,” ujar Ahok.
Sebelum ini, Menteri Pedagangan Rahmat Gobel kala itu telah mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawadan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Namun setelah Rahmat Gobel diganti dengan Menteri Perdagangan (Mendag) baru, Thomas Trikasih Lembong, dilaporkan akan ada sejumlah deregulasi termasuk rencana melonggarkan penjualan minuman keras beralkohol (miras) dan sejenisnya di seluruh Indonesia.*