Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Aturan Berubah, Ahok Akan Kembali Legalkan Minuman Keras

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 September 2015 17:03 5:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 September 2015 17:02
Bagikan
Ahok: "Enggak ada orang mati karena minum bir. Yang ada itu gara-gara oplosan."
Bagikan

Hidayatullah.com—Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur pelarangan penjualan minuman beralkohol dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai peluang mengizinkan kembali penjualan minuman beralkohol.

“Kalau nanti ada peraturan yang berubah, kita balikin lagi kayak dulu,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 15 September 2015 sebagaimana dikutip viva.co.id.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan jika paket deregulasi ekonomi yang saat ini tengah digulirkan secara bertahap oleh Presiden Joko Widodo, menyentuh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015, yang menjadi dasar bagi DKI melarang penjualan minuman beralkohol tipe A di mini market dan toko pengecer sejak tanggal 16 April 2015.

Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya memiliki sebuah peraturan daerah yang memperbolehkan minuman beralkohol tipe A dijual di minimarket dan toko pengecer.

Menurutnya, pelarangan penjualan minuman beralkohol tidak perlu dilakukan. Mengingat tidak ada efek negatif hingga kematian akibat minum minuman beralkohol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita akan kaji. Dan menurut saya enggak perlu seperti itu (dilarang). Karena selama ini enggak ada orang mati karena minum bir. Yang ada itu gara-gara oplosan. Iya enggak,” tutup Ahok dikutip Liputan6.com.

Meski demikian, Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel pada tanggal 16 Januari 2015, membuat peraturan daerah tersebut tidak bisa lagi menjadi dasar hukum untuk mengatur peredaran minuman beralkohol. Peraturan Menteri yang memiliki legitimasi lebih tinggi, menjadi dasar peredaran minuman beralkohol di seluruh Indonesia.

Maka dari itu, Ahok mengatakan, bila paket deregulasi membuat kewenangan pengaturan peredaran minuman beralkohol kembali ke Pemerintah Provinsi DKI, ia akan mengembalikan dasar hukum peraturan daerah menjadi aturan utama tentang peredaran minuman beralkohol di Jakarta.

“Bagi saya, selama tidak bikin mabuk, minuman beralkohol, kalau hanya sampai lima persen, ya oke saja,” ujar Ahok.

Sebelum ini, Menteri Pedagangan Rahmat Gobel kala itu telah mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawadan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Namun setelah Rahmat Gobel diganti dengan Menteri Perdagangan (Mendag) baru, Thomas Trikasih Lembong, dilaporkan akan ada sejumlah deregulasi termasuk rencana melonggarkan penjualan minuman keras beralkohol (miras) dan sejenisnya di seluruh Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaMinolMinuman kerasMirasPermendag No 06/2015
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Youtubers Profesi Baru yang Menjanjikan, Potensi Pasar Muslim Belum Tergarap
Tulisan selanjutnya Anggota DPR Minta Kemendag Tak Asal Keluarkan Kebijakan Soal Minol

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?