Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

10 Maklumat YLKI Terkait Mudik Idul Fitri 1444H

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 April 2023 13:23 1:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 April 2023 13:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), klimaks dari Hari Raya Idul Fitri secara sosio kultural ditandai dengan prosesi Mudik Lebaran, oleh sebagian besar masyarakat konsumen.

Bahkan bukan hanya warga Muslim, tambahnya. Kemenhub memprediksi, pergerakan masa mudik Lebaran pada 2023 akan mencapai 123 jutaan orang di seluruh Indonesia.

Terkait fenomena kultural tahunan ini, YLKI menyampaikan sejumlah maklumatnya.

Pertama, kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, semua pihak agar mengarusutamakan aspek keamanan dan keselamatan bagi masyarakat pemudik.

“Tak ada kompromi untuk soal ini. Tak ada alasan crowded, tak ada alasan peak session, tak ada alasan demi kemanusiaan sekalipun, standar keselamatan tak boleh diturunkan, baik di udara, laut, darat, penyeberangan, dan pelayaran. Masyarakat pun jangan kompromistis soal aspek keamanan dan keselamatan ini. Tidak ada yang lebih berharga dari aspek keamanan dan keselamatan,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com pada Kamis (13/04/2023).

Baca Juga

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Kedua, agar pemerintah jangan hanya terfokus di Pulau Jawa, atau kota kota besar di Indonesia lainnya. Prosesi mudik Lebaran juga harus ditingkatkan pengawasannya di area timur Indonesia, atau remote area lainnya.

“Jangan karena alasan kapasitas, kemudian mengendurkan pengawasan yang bisa berujung pada petaka, khususnya di angkutan penyeberangan perintis,” imbuhnya.

Ketiga, kata YLKI, upaya mengatasi kemacetan di jalan tol, dari sisi infrastruktur sudah bagus. Tetapi tampaknya pemerintah dan Polri belum punya managemen dan perencanaan yang pasti.

Terbukti, menurutnya, untuk menerapkan kebijakan satu arah atau one way traffict, dan contra flow saja masih menggunakan jurus “situasional”.

“Seharusnya kebijakan tersebut sudah ditetapkan sejak awal dengan jadwal yang jelas, dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Dengan cara begini, masyarakat diharapkan bisa mengatur perjalanan mudiknya, kapan harus mudik, atau harus balik, dst,” imbuhnya.

Keempat, kebijakan mudik gratis seharusnya difokuskan pada upaya mengurangi penggunaan sepeda motor. Sebab penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran makin masif, padahal dari sisi keamanan, sepeda motor adalah tidak layak untuk perjalanan mudik karena tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

Kelima, jika terjadi kemacetan ekstrem di jalan tol, maka pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus berani menggratiskan jalan tol.

“Dengan maksud untuk mengurai kemacetan karena tidak ada transaksi, dan untuk fairness (keadilan) bagi konsumen. Untuk apa bayar tarif jalan tol jika kemacetan total yang di dapat?” imbuhnya.

Keenam, masih maklumat YLKI, PT Pelni agar membereskan adanya temuan patgulipat penjualan tiket kelas eksekutif dan penjualan kasur di kapal secara ilegal dengan melibatkan oknum awak lapal.

“Termasuk menerapkan harga minuman dan makanan yang wajar, tidak ugal-ugalan,” imbuhnya.

Ketujuh, menurut YLKI, PT ASDP Indonesia Ferry juga harus membereskan model penjualan tiket Ferizy secara online.

“Terbukti walau sistemnya sudah online, kok masih banyak percaloan tiket kapal ferry di sepanjang jalan menuju pelabuhan Merak-Bakauheni, atau bahkan di dalam terminal eksekutif? Ini artinya ada yang belum tuntas/belum beres terkait sistem online tiket Ferizy,” sebutnya.

Fenomena ini, menurut YLKI, akan berpotensi menimbulkan kemacetan panjang menuju pelabuhan, seperti mudik Lebaran 2022 yang lalu. Selain itu, tentu merugikan kosumen, karena harus membayar tiket Ferizy lebih mahal.

Kedelapan, YLKI memaklumatkan agar operator angkutan umum, khususnya maskapai udara, tidak melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA).

Berdasar laporan yang diterima YLKI, akhir-akhir ini banyak maskapai udara melanggar TBA dan ironisnya dibiarkan saja oleh Ditjen Udara Kemenhub.

“Kita minta agar Ditjen Udara Kemenhub lebih meningkatkan pengawasan. Termasuk oleh asosiasi maskapai udara (INACA). Demikian juga potensi pelanggaran TBA pada angkutan bus umum. Dengan tiadanya tuslah, jangan jadi kedok untuk melanggar TBA,” imbuh Tulus.

Kesembilan, agar masyarakat konsumen menyiapkan mudik Lebaran secara baik dan cermat, plus penuh kewaspadaan; sejak dari pra perjalanan, selama perjalanan, hingga paska perjalanan.

“Sebagai contoh, untuk menghindari crowded di bandara, sebaiknya konsumen melakukan web check in, agar proses di bandara lebih cepat, sehingga tidak terjadi penumpukan di bandara,” sarannya.

Kesepuluh, YLKI memaklumatkan pemerintah, khususnya Pemda, agar meningkatkan pengawasan tempat-tempat pariwisata. Sebab selama mudik, konsentrasi masa akan bermigrasi di area area wisata.

“Pemda dan operator loka wisata, harus memastikan bahwa sarana prasarana di loka wisatanya masih layak dan andal. Jangan sampai terjadi petaka di loka wisata karena faktor ketidakandalan sarana prasarana,” imbuhnya mewanti-wanti.

“Jika terjadi pelanggaran hak-hak konsumen selama mudik Lebaran, YLKI mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Posko Mudik Lebaran YLKI, via email: [email protected], atau seluler: 0889 7542 2929, tlp 021.7971378,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Idul fitriLebaranMudiktransportasiTulus AbadiYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ditolak Dimana-Mana, Kali Ini Suporter Yunani Bakar Bendera ‘Israel’ dan Lempari Pemainya di Pertandingan Basket Athena  
Tulisan selanjutnya Puasa Bergadget

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Korea Utara Bertekad Membangun Kekuatan Nuklir dan Memperluas Peran Intelijen Militer
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

14 Juli 2026 21:00
Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

14 Juli 2026 19:51
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?