Hidayatullah.com– Seorang pria berusia 30-an tahun, hari Selasa (29/9/2026), didakwa di pengadilan Singapura setelah gambar seekor buaya yang dibuatnya dengan bantuan AI mendorong pihak berwenang melakukan pencarian dan menghentikan aktivitas perairan di sebuah waduk.
CNA melaporkan pria itu membuat gambar tersebut yang kemudian dikirimkan ke seorang teman kerjanya, mendorong petugas segera bertindak setelah ada laporan penampakan seekor buaya di Pandan Reservoir yang merupakan waduk terbesar di Singapura pada 20 Agustus.
Badan urusan air nasional PUB kemudian mengeluarkan peringatan publik supaya berhati-hati, sementara para petugasnya dan National Parks Board melakukan pencarian reptil tersebut.
Gambar itu kemudian diketahui palsu alias buatan, sehingga dibuatkan laporan ke pihak kepolisian keesokan harinya.Polisi mengatakan bahwa penyelidikan awal menunjukkan pria itu – yang dikabarkan beretnis Burma – membuat gambar itu dengan bantuan AI, lalu mengirimkannya ke seorang kolega.
Tersangka kemudian menghapus gambar itu beserta aplikasi yang dipakai untuk membuatnya. Tindakan ini dinilai polisi sebagai upaya untuk menutup-nutupi perbuatannya.
Pria itu dijerat dengan tuduhan membagikan pesan palsu dan merintangi penyelidikan.Tuduhan menyebarkan berita atau pesan palsu di Singapura diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak S$10.000 atau keduanya.
Bagi pihak yang merintangi penyelidikan terancam penjara paling lama tujuh tahun, denda atau keduanya.*




