Hidayatullah.com– Aljazair memberlakukan hukuman mati bagi orang-orang yang terbukti bersalah sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla), setelah serangkaian kebakaran mematikan terjadi di sejumlah daerah negara itu.
Wakil-wakil rakyat di parlemen menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur hukuman mati itu ada hari Kamis (1/10/2026), yang juga menjadikan penculikan anak sebagai tindak pidana berat.
Meskipun hukuman mati diberlakukan di Aljazair untuk sejumlah pidana, tetapi tidak ada eksekusi mati yang dilakukan sejak 1993.
Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan kementerian kehakiman untuk melakukan perubahan pada hukum pidana setelah lebih dari 100 kebakaran hutan dan lahan terjadi di bagian timur laut negara itu selama gelombang panas yang hebat melanda negara di Afrika Utara itu. Angka resmi menyebutkan korban nyawa akibat kebakaran itu 12, tetapi media independen meyakini jumlahnya jauh lebih besar.
Berdasarkan hukum yang baru, siapa pun yang terbukti bersalah karena sengaja membakar hutan, pepohonan, atau ladang dapat diancam dengan hukuman mati.
Hukuman mati juga telah diperluas ke pelaku penculikan anak yang melibatkan penyiksaan, pelecehan seksual, atau mutilasi.
“Penerapan hukuman mati untuk tindakan-tindakan pidana ini adalah respons hukum yang tepat untuk meredam kejahatan-kejahatan tersebut,” kata Menteri Kehakiman Lotfi Boudjemaa kepada parlemen seperti dilansir BBC.
Hukuman yang lebih berat dibenarkan karena pembakaran telah mencapai “tingkat kejahatan terorganisir”, dengan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya hubungan dengan “pihak asing”, kata Boudjemaa.
Sebelum ditandatangani oleh presiden untuk kemudian diberlakukan, majelis tinggi parlemen Aljazair, Dewan Nasional, harus meloloskan RUU itu.
Sementara Aljazair secara rutin mengalami kebakaran hutan di musim panas, tetapi perubahan iklim telah memperburuk intensitas dan tingkat keparahan kebakaran hutan baru-baru ini di negara tersebut.*




