Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2026 17:42 5:42 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Oktober 2026 17:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Aljazair memberlakukan hukuman mati bagi orang-orang yang terbukti bersalah sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla), setelah serangkaian kebakaran mematikan terjadi di sejumlah daerah negara itu.

Wakil-wakil rakyat di parlemen menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur hukuman mati itu ada hari Kamis (1/10/2026), yang juga menjadikan penculikan anak sebagai tindak pidana berat.

Meskipun hukuman mati diberlakukan di Aljazair untuk sejumlah pidana, tetapi tidak ada eksekusi mati yang dilakukan sejak 1993.

Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan kementerian kehakiman untuk melakukan perubahan pada hukum pidana setelah lebih dari 100 kebakaran hutan dan lahan terjadi di bagian timur laut negara itu selama gelombang panas yang hebat melanda negara di Afrika Utara itu. Angka resmi menyebutkan korban nyawa akibat kebakaran itu 12, tetapi media independen meyakini jumlahnya jauh lebih besar.

Berdasarkan hukum yang baru, siapa pun yang terbukti bersalah karena sengaja membakar hutan, pepohonan, atau ladang dapat diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga

Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

Hukuman mati juga telah diperluas ke pelaku penculikan anak yang melibatkan penyiksaan, pelecehan seksual, atau mutilasi.

“Penerapan hukuman mati untuk tindakan-tindakan pidana ini adalah respons hukum yang tepat untuk meredam kejahatan-kejahatan tersebut,” kata Menteri Kehakiman Lotfi Boudjemaa kepada parlemen seperti dilansir BBC.

Hukuman yang lebih berat dibenarkan karena pembakaran telah mencapai “tingkat kejahatan terorganisir”, dengan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya hubungan dengan “pihak asing”, kata Boudjemaa.

Sebelum ditandatangani oleh presiden untuk kemudian diberlakukan, majelis tinggi parlemen Aljazair, Dewan Nasional, harus meloloskan RUU itu.

Sementara Aljazair secara rutin mengalami kebakaran hutan di musim panas, tetapi perubahan iklim telah memperburuk intensitas dan tingkat keparahan kebakaran hutan baru-baru ini di negara tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya

Berita
29 September 2026 20:51
Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi
LPPOM Dorong Restoran Terbuka soal Status Halal Setiap Outlet
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’

Terbaru

  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester
  • Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
  • Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan
  • Bulldozer, Masjid, dan Bayang-Bayang Israel di India
  • Menara Shahi Masjid Ujjain Roboh Saat Dibongkar, Warga Muslim Pertanyakan Prosesnya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan

3 Oktober 2026 20:35
Berita

Menara Shahi Masjid Ujjain Roboh Saat Dibongkar, Warga Muslim Pertanyakan Prosesnya

3 Oktober 2026 20:04
Berita

Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam

3 Oktober 2026 17:05
Berita

Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman

3 Oktober 2026 16:34
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?