Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Potensi Zakat di Indonesia Belum Maksimal, Baznas Upayakan Pengumpulan Digital

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Desember 2021 10:38 10:38 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Desember 2021 11:00
Bagikan
zakat digital
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof Noor Achmad, mengungkapkan bahwa Baznas terus melakukan pengumpulan zakat dengan digital. Dia meyakini bahwa digitalisasi ini mampu meningkatkan cakupan zakat.

Sebagai lembaga pemerintah non struktural yang independen dan mandiri, Prof Noor mengungkapkan, Baznas terus berupaya mengumpulkan zakat di era digital ini dengan berbagi macam skema.

“Pengumpulan zakat di pusat saja cukup bagus, setiap tahun meningkat. Pada tahun 2020, kita mendapatkan 387 miliar, sekarang ini sudah hampir 500 miliar lebih. Ada peningkatan signifikan pada setiap tahunnya,” ujarnya saat menjadi narasumber pada Ijtima Sanawi yang digelar oleh Dewan Syariah Nasional (DSN MUI), Kamis (02/12/2021), lansir MUI.or.id.

Dalam kegiatan bertajuk “Penguatan Peran DPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah melalui Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam” tersebut, Prof Noor menambahkan, Baznas terus memaksimalkan digitalisasi untuk meningkatkan kinerja dan menggaet potensi zakat.

Dia menyampaikan, potensi zakat di Indonesia sangat besar namun belum maksimal dalam implementasi. Dia menyebut, potensi zakat perusahaan misalnya, mencapai 144,5 triliun, zakat penghasilan 139,07 triliun, zakat pertanian 19,79 triliun, zakat peternakan 9,51 triliun, dan zakat uang senilai 58,78 triliun.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

“Namun pengumpulan zakat nasional sampai tahun 2020 tercatat hanya sebesar 12,5 triliun atau 3,8 persen dari potensi zakat keseluruhan. Karena itu, Baznas akan mengupayakan pengumpulan zakat agar dapat meningkat melalui berbagai kerjasama,” ungkapnya.

Saat ini, dia bersama tim terus mendorong Baznas untuk semakin solid. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan kerjasama antara Baznas berbagai daerah dengan organisasi Amil Zakat setempat.

“Kita ingin melakukan kerjasama dari berbagai tingkatan mulai Baznas Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk membagi tugas. Banyak potensi kita sehingga perlu ada kerjasama yang sinergis antara satu dengan yang lain,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BaznasDewan Syariah Nasionaldigitalisasi zakatIjtima Sanawizakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya korban meninggal Korban Meninggal Paska Erupsi Semeru Tercatat 14 Orang, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Tulisan selanjutnya jakarta ramah Jakarta Harus Jadi Kota Ramah yang Warganya Merasakan Kebahagiaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Berita
13 Oktober 2026 00:13
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?