Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di Illinois, negara bagian Amerika Serikat, menghukum seorang pria yang memukul anak pacarnya dengan hukuman penjara selama 32 tahun. Pria tersebut memukul anak yang berumur tiga tahun itu dengan sabuk.
Surat kabar The Chicago Tribune, Jum’at (14/10/2011), melaporkan bahwa pengadilan mengeluarkan keputusan kepada pria yang berdomisili di kota Wood Dale tersebut setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dengan memukulkan sabuk yang mengandung besi. Anak itu mengalami luka di dada.
Frank Istmwiland, tersangka yang berusia 31 tahun ini mengatakan bahwa dirinya tidak menyadari kalau pemukulan dengan sabuk adalah tindakan melanggar hukum.
Namun Hamik Blanche Hill Fawil menegaskan, luka pada anak itu telah membuktikan bahwa tindakannya telah melanggar hukum karena kekerasan yang tidak normal.*