Hidayatullah.com–Fatwa baru telah dikeluarkan oleh Mufti Saudi merespon pengumpulan dana untuk rakyat Suriah yang dilakukan sebagaian dai. Mufti Saudi Syeikh Abdul Aziz Ali As Syaikh menyampaikan,”Sesungguhnya yang utama adalah menjadikan sumbangan ini berada dalam pengurusan negara. Dan wajib bagi penggalang dana untuk meminta izin pemerintah. Jika tidak maka hal itu termasuk keluar dari ketaatan terhadap pemerintah.” Demikian lansir Watan (29/5/2012).
Mufti Saudi juga menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga adab terhadap pemerintah maka hendaknya izin kepada pemerintah dilakukan. Fatwa itu sendiri merupakan jawaban kepada seorang penanya di acara untuk fatwa televisi Kerajaan Saudi Arabiya.
Sebelumnya pemerintah Riyadh telah memanggil beberapa da’i yang melakukan penggalangan dana melalui jejaring sosial dan mereka menandatangani perjanjian untuk tidak menghentikan aktivitas itu karena dinilai melanggar hukum. Syeikh Al Uraifi, salah satu da’i yang masuk dalam pemanggilan itu.