Hidayatullah.com–Pengadilan Pidana Giza pada hari Rabu (10/10/12) memutuskan untuk membebaskan 24 orang terdakwa dalam kasus pembunuhan demonstran pada tanggal 2 Februari 2011, yang dikenal dengan peristiwa “Pertempuran Unta”.
Penyelidikan terhadap para terdakwa telah dilakukan lebih dari tiga bulan. Berkas kasus juga termasuk mendengarkan kesaksian 320 saksi dan berisi 409 komunikasi. Selain itu juga terdapat 54 saksi dari panitia pencari fakta. Berkas kasus seluruhnya mencapai 1.480 halaman.
Di antara para terdakwa tersebut adalah Kepala mantan Majelis Syura, Sekjen Partai Demokrat Nasional sebelumnya, mantan Ketua Parlemen, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi, anggota Parlemen dan pengusaha.
Para terdakwa yang berjumlah 24 orang ini adalah orang-orang rezim Mubarak, Parlemennya dan para anggota Partai Demokrat Nasional yang telah dibubarkan. Demikian dilansir Islammemo.*