Hidayatullah.com–Pengacara kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun, Abdul-Mun’im Abdul-Maqsud dibebaskan dari tahanan pada Selasa dini hari (2/9/2014) sambil menunggu proses pengadilan, lansir Ahram Online.
Abdul-Maqsud ditahan pada bulan Juli 2013 ketika dia pergi ke penjara untk membela sejumlah pemimpin Al-Ikhwan yang ditahan pihak berwenang. Dia dituduh ikut menyulut kekerasan dan pembunuhan di distrik Bein El-Sarayat antara anti-Mursy dengan kelompok AL-Ikhwan dan pro-Mursy tidak lama setelah Muhammad Mursy dilengserkan dari kursi presiden.
Abdul-Maqsud bukan yang pertama dibebaskan dari tahanan dalam kasus yang sama. Sejumlah pro-Mursy yang didakwa dalam kasus Bein El-Sarayat belum lama ini sudah dibebaskan lebih dulu, termasuk tokoh Al-Ikhwan, Helmi El-Gazar dan mantan anggota parlemen Muhammad Al-Umda.
Menyusul pembebasannya Al-Umda mengajukan inisiatif guna menjembatani antara Al-Ikhwan yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang dengan pemerintah Mesir saat ini.*