Hidayatullah.com–Kerajaan Qatar mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh toko, kantor, serta restoran tutup selama ibadah shalat Jumat berlangsung. Jika tetap buka, maka akan dikenakan didenda.
Diberitakan situs The Peninsula, peraturan baru ini disahkan oleh Emir Qatar Syeikh Tamim bin Hamad pada Rabu (15/4/2015). Penutupan tempat usaha harus segera dilakukan saat adzan pertama berkumandang, dan tetap tutup selama pelaksanaan shalat Jumat yang biasanya berlangsung 90 menit.
Dalam peraturan disebutkan, para pelanggar peraturan ini akan didenda hingga 10 ribu riyal Qatar, atau lebih dari Rp35 juta.
Peraturan baru ini hanya mengikat pada semua usaha, termasuk toko, kafe, restoran, hotel, klinik, rumah sakit, gerai, klub, dan unit industri yang memiliki izin dari Kementerian Ekonomi dan Perdagangan Qatar. Sementara usaha rumahan dan kecil memiliki peraturan berbeda.
Sebelumnya pada akhir 2011 juga mengeluarkan larangan penjualan alkohol di restoran dan cafe di Pearl –pulau buatan yang menjadi rumah bagi banyak warga ekspatriat. Pesta dengan minuman beralkohol dan musik keras juga dilarang di pulau tersebut.*