Hidayatullah.com– Pusat-pusat penipuan (scam centers) yang diawaki oleh orang-orang yang merupakan korban perdagangan manusia operasinya merebak ke seluruh dunia. Demikian menurut laporan terbaru tentang tren tindak kejahatan yang dirilis Interpol hari Senin (30/6/2025) seperti dilansir DW.
Scam center, yang memaksa korban perdagangan manusia untuk melakukan penipuan daring, pertama kali muncul di sejumlah negara Asia Tenggara – seperti Kamboja, Myanmar dan Laos, tetapi hasil investigasi menunjukkan pusat penipuan serupa bermunculan di kawasan-kawasan lain.
Scam center sekarang banyak bermunculan di kawasan lain, seperti Timur Tengah, Afrika Barat dan Amerika Tengah.
Menurut Interpol, korban sekarang berasal dari 66 negara di seluruh benua, menunjukkan “krisis global” perdagangan manusia yang melibatkan ratusan ribu orang.
Korban umumnya dibujuk rayu untuk menerima tawaran pekerjaan yang sebenarnya palsu dan kemudian disekap di lokasi-lokasi tertentu. Banyak di antara mereka diperas dengan lilitan utang, dipukuli, dieksploitasi secara seksual, dan dalam sebagian kasus disiksa atau diperkosa.
Di pusat-pusat penipuan, korban dipaksa melakukan aksi tipu-tipu secara online, kebanyakan menarget orang di luar negeri dengan tujuan mencuri uang.
Salah satu operasi Interpol tahun 2024 mengungkap puluhan kasus di mana para korban dipaksa untuk melakukan aksi tipu-tipu dari sebuah scam center di Filipina. Pada tahun yang sama, polisi membongkar sebuah scam center di Namibia di mana 88 pemuda dipaksa untuk melakukan penipuan secara daring.
Dahulu, korban perdagangan manusia sebagian besar adalah orang-orang yang berbahasa Mandarin dan berasal dari China, Malaysia, Thailand atau Singapura, sekarang orang-orang yang diperdagangkan banyak juga yang berasal Amerika Selatan, Afrika Timur dan Eropa Barat.
Laporan Interpol menyebutkan bahwa 90% fasilitator perdagangan manusia berasal dari Asia, sementara 11% berasal dari Amerika Selatan atau Afrika. Sekitar 80% dari fasilitator itu berjenis kelamin laki yang kebanyakan (61%) berusia antara 20 dan 39 tahun.
Perkembangan teknologi ikut berperan dalam penyebaran kasus kriminalitas berupa perdagangan manusia dan penipuan online ini.*