Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Agung Belanda Izinkan Euthanasia Pasien Demensia Parah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 April 2020 10:43 10:43 am
Ama Farah
Dipublikasikan 22 April 2020 10:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Belanda hari Selasa (21/4/2020) memutuskan  bahwa dokter dapat melakukan euthanasia pada pasien demensia tingkat lanjut, apabila pasien bersangkutan sebelumnya sudah membuat permohonan tertulis.

Keputusan itu memperkuat praktik hukum yang sudah dilakukan di negeri kincir angin tersebut, meskipun jarang.

Kelompok advokasi euthanasia Belanda NVVE menyambut baik keputusan tersebut, yang dipandang perlu agar para dokter yang membantu proses kematian  pasiennya tidak merasa ragu.

Kasus yang dibawa ke MA itu berputar di sekitar kasus seorang dokter yang melakukan yang melakukan euthanasia di tahun 2016 terhadap seorang pasien wanita berusia 74 tahun. Jaksa di pengadilan Den Haag berargumen bahwa wanita itu mengindikasikan kemungkinan mengubah keinginannya sejak dia menyatakan harapan euthanasia dalam sebuah pernyataan tertulis. 

Pengadilan distrik membebaskan dokter itu dari dakwaan, dengan alasan dia bertindak dengan sangat sebagai dokter yang sehingga tidak dapat dihukum.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurut MA pengadilan itu tidak membuat kesalahan apapun dalam keputusannya, kata hakim  MA Willem van Schendel.

Euthanasia di kalangan penderita demensia parah sangat jarang dilakukan. Sejak dilegalkan tahun 2002, hanya ada 20 kasus sampai perkara itu disidangkan tahun lalu.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Belanda, seseorang diperbolehkan membuat wasiat agar dieuthanasia di masa depan apabila dirinya mengalami suatu kondisi yang tidak mampu ditanggungnya. Wasiat itu harus dibuat tertulis dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun. Kondisi seperti apa yang dimaksud harus dijelaskan secara spesifik.

Dokter harus meminta pendapat sedikitnya dari satu dokter independen lain sebelum mematikan pasiennya.

Van Schendel mengatakan bahwa dalam kasus demensia parah, dokter harus memperhatikan secara khusus aspek legalnya yang mengharuskan pasien mengalami penderitaan tak terperikan akibat penyakit demensia yang dialaminya.

Dia mengatakan dalam kasus-kasus itu bukan satu tetapi dua dokter independen  yang harus diminta pendapatnya apakah wasiat tertulis yang ada bisa dipenuhi, lapor Associated Press Selasa (21/4/2020).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puasa Ramadhan Saat Pandemi atau Di Luar Ramadhan yang Bebas Pendemi?
Tulisan selanjutnya tradisi unik ramadhan di berbagai negara Endorphin Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?