Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Belanda hari Selasa (21/4/2020) memutuskan bahwa dokter dapat melakukan euthanasia pada pasien demensia tingkat lanjut, apabila pasien bersangkutan sebelumnya sudah membuat permohonan tertulis.
Keputusan itu memperkuat praktik hukum yang sudah dilakukan di negeri kincir angin tersebut, meskipun jarang.
Kelompok advokasi euthanasia Belanda NVVE menyambut baik keputusan tersebut, yang dipandang perlu agar para dokter yang membantu proses kematian pasiennya tidak merasa ragu.
Kasus yang dibawa ke MA itu berputar di sekitar kasus seorang dokter yang melakukan yang melakukan euthanasia di tahun 2016 terhadap seorang pasien wanita berusia 74 tahun. Jaksa di pengadilan Den Haag berargumen bahwa wanita itu mengindikasikan kemungkinan mengubah keinginannya sejak dia menyatakan harapan euthanasia dalam sebuah pernyataan tertulis.
Pengadilan distrik membebaskan dokter itu dari dakwaan, dengan alasan dia bertindak dengan sangat sebagai dokter yang sehingga tidak dapat dihukum.
Menurut MA pengadilan itu tidak membuat kesalahan apapun dalam keputusannya, kata hakim MA Willem van Schendel.
Euthanasia di kalangan penderita demensia parah sangat jarang dilakukan. Sejak dilegalkan tahun 2002, hanya ada 20 kasus sampai perkara itu disidangkan tahun lalu.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Belanda, seseorang diperbolehkan membuat wasiat agar dieuthanasia di masa depan apabila dirinya mengalami suatu kondisi yang tidak mampu ditanggungnya. Wasiat itu harus dibuat tertulis dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun. Kondisi seperti apa yang dimaksud harus dijelaskan secara spesifik.
Dokter harus meminta pendapat sedikitnya dari satu dokter independen lain sebelum mematikan pasiennya.
Van Schendel mengatakan bahwa dalam kasus demensia parah, dokter harus memperhatikan secara khusus aspek legalnya yang mengharuskan pasien mengalami penderitaan tak terperikan akibat penyakit demensia yang dialaminya.
Dia mengatakan dalam kasus-kasus itu bukan satu tetapi dua dokter independen yang harus diminta pendapatnya apakah wasiat tertulis yang ada bisa dipenuhi, lapor Associated Press Selasa (21/4/2020).*