Hidayatullah.com—Penggunaan masker mulai hari Senin pagi (10/8/2020) diwajibkan di tempat-tempat keramaian terbuka di ibu kota Prancis. Peraturan yang sama akan diberlakukan pula di daerah pinggiran Paris.
Dilansir RFI, dalam pernyataan hari Sabtu (8/8/2020), polisi mengkonfirmasi dalam pernyataan bahwa virus lebih aktif di Paris dan daerah-daerah sekitarnya, di mana 400 orang setiap hari terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan tersebut. Kelompok usia yang paling banyak terpapar adalah 20-30 tahun.
Wali Kota Paris Anne Hidalgo sebelumnya sudah menyeru pihak kepolisian agar mewajibkan masker di berbagai kawasan di ibu kota Prancis, seperti di pusat keramaian tepian Sungai Seine dan di pasar-pasar terbuka.
Menyusul lampu hijau dari pemerintah yang mempersilahkan otoritas lokal memberlakukan suatu aturan tertentu guna meredam penyebaran Covid-19, banyak daerah di pesisir yang mewajibkan penggunaan masker terutama di daerah yang banyak dikunjungi turis.*