Hidayatullah.com–Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM Tanjung Priok, 12 September 1984 akhirnya dituntut penjara. Setelah Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto Mumtrasan, kemarin giliran 13 prajurit mantan anggota Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse)-6 Kodim 0502/Jakarta Utara dituntut hukuman 10 tahun penjara. Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi kepada 15 korban Priok. Kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi itu diberikan sesuai dengan surat Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) kepada jaksa agung yang nilainya Rp 33 miliar. Ke-13 terdakwa yang mendapat tuntutan itu adalah Kapten Sutrisno Mascung, Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus, dan Serda Muhson (pangkat saat sekarang). Dua orang lagi hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya (Pratu Parnu dan Prada Kartijo). Oleh jaksa, mereka diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara menembaki massa yang dipimpin almarhum Amir Biki dalam peristiwa Tanjung Priok. Seperti diketahui, akibat aksi tersebut, setidaknya 23 korban tewas dan 64 orang luka berat/ringan. Dalam persidangan kemarin, Mascung cs didampingi tim pengacara dari Babinkum Mabes TNI dan pengacara Burhan Dahlan. Tim jaksa dipimpin Widodo Supriyadi. Sedangkan majelis hakim dipimpin Andi Samsan Nganro didampingi empat hakim ad hoc. Dari uraian tuntutan, jaksa Widodo meyakini bahwa Mascung cs bertanggung jawab atas penembakan warga sipil dalam peristiwa Priok. Penembakan itu dilakukan pada 12 September 1984 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Jakarta Utara. “Berdasarkan keterangan saksi, baik para terdakwa maupun alat bukti, penembakan tersebut mengandung unsur kesengajaan,” kata jaksa Widodo. Sebab, sebelum peristiwa berdarah itu, para prajurit mendapatkan pengarahan dan diterjunkan dengan senjata lengkap beserta peluru tajam untuk menghadapi massa yang ingin membebaskan empat rekannya yang ditahan di Kodim 0502/Jakarta Utara. Meski pengadilan telah memutuskan perkara yang telah terlunta-lunta selama puluhan tahun ini, sebagaian orang masih melihat banyak hal yang belom terungkap. Apalagi, para jenderal yang seharusnya bertanggungjawab justru tak pernah tersentuh hukum. (jp/cha)