Hidayatullah.com–Zainut Tauhid Saadi, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyatakan pelarangan jilbab di Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo, Jawa Timur untuk segera dihentikan.
Pernyataan Zainut Tauhid disampaikan kepada hidayatullah.com melalui sebuah pesan singkat (SMS), Rabu (26/1) sore.
“Segala bentuk larangan yang berkaitan dengan hak seseorang untuk melaksanakan kewajiban agama sesuai dengan ajaran dan keyakinan agamanya hendaknya dihentikan,” tulis Zainut Tauhid.
Menurut Tauhid dalam SMS nya, pelarangan jilbab itu bertentangan dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya Herlini Amran, anggota komisi VIII lain, juga menyuarakan hal yang sama. Menurutnya, kebijakan pelarangan atau membatasi karyawati Muslim untuk berjilbab merupakan tindakan diskriminatif. Pelarangan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
”Dalam UU Ketenagakerjaan melarang pegawai memakai jilbab adalah pelanggaran HAM, sama halnya ketika memaksa non Islam untuk memakai jilbab,” kata Herlini kepada hidayatullah.com, Rabu (26/1) pagi.
Pelarangan jilbab, kata Herlini, juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Kebebasan Beragama dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Agar kasus ini tak berulang kembali, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengusulkan agar Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pegawai RS maupun pihak RS.
”Tidak hanya RS Delta Surya saja yang dipanggil, tetapi RS yang mempunyai kasus serupa juga dipanggil. Seperti RS Mitra Internasional Jatinegara,” tandas Herlini. *
Foto: Zainut Tauhid dalam acara MUI/era