Hidayatullah.com–Seorang mantan Islam Jamaah/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah (34), digugat cerai oleh istrinya Narendra Garini Anutama (28) karena perbedaan akidah. Adam dan Narendra menjalani sidang kedua gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bekasi, 25/5, pagi tadi.
Alasan gugatan cerai yang diajukan oleh Narendra terungkap pada acara mediasi untuk yang dimediatori oleh Ustadz Humaidi dari Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Saat ditanya oleh mediator, Narendra hanya berasalan dia menuntut cerai karena alasan perbedaan pendapat tapi tidak menjelaskan perbedaan apa yang dimaksud.
Namun, Adam menjelaskan alasan pendapat yang dimaksud adalah perbedaan akidah. Yakni, Adam sudah tidak ikut anggota Islam Jamaah/LDII yang berarti diyakini murtad atau kafir oleh pihak Islam Jamaah/LDII.
Humaidi sendiri terkejut dengan keterangan Adam dan menasehati Narendra agar tidak mengkafirkan orang Islam yang di luar jamaahnya. Narendra sendiri tidak berkata apa-apa, dan tidak membantah.
Sementara ayah Narendra, Budi Rama Natakusumah terlihat keberatan dengan keberadaan wartawan yang meliput sidang tersebut dan tidak memberikan keterangan apa pun.
“Ini urusan pribadi. Jangan dijadikan urusan politik,” ujar Budi dengan nada tinggi sedikit membentak.
Dari hasil mediasi memutuskan Adam dan Narendra untuk menghadiri sidang ketiga pada 22 Juni 2011. Sidang gugatan cerai ini terdaftar dengan nomor register : 0842/Pdt.G/2011/PA.Bks tanggal 9 Juni 2011.*