Hidayatullah–-Front Pembela Islam (FPI) menanggapi surat teguran dari Departemen Dalam Negeri yang kabarnya telah dilayangkan ke organisasi itu. Menurut salah satu anggota Dewan Syuro FPI, Jafar Sidiq, keberadaan organisasinya dilindungi undang-undang. Jadi tak ada alasan dan tidak ada yang bisa membubarkannya.
“Tidak ada yang bisa membubarkan FPI,” ujarnya saat ditemui di sela – sela aksi “Indonesia Tanpa Liberal” hari Jum’at (09/03/2012) di Bundaran HI.
Menurutnya, selama ini keberadaan FPI tidak melanggar UUD-45 dan selalu mempertanggungjawabkan secara hukum di setiap hal yang telah dilakukannya. Sebaliknya ia justru menyalahkan kelompok liberal yang dinilai telah melanggar sila pertama dan dinilai anti-Pancasila.
”FPI selalu ikut prosedur, Justru yang harus ditindak itu adalah gerakan liberalisasi. Mereka– mereka inikan melanggar sila pertama dari ideologi Ketuhanan Yang Maha Esa. Liberal melecehkan jati diri bangsa ini dengan melecehkan nilai nilai ketuhanan. Yang sebenarnya anti Pancasila itu mereka bukan FPI,” jelasnya.
Ia menilai, surat Departemen Dalam Negeri memang sarat kepentingan politis. Sebab surat teguran itu diberikan setelah kasus Palangkaraya terjadi di mana FPI justru yang menjadi korban dari ancaman kekerasan. Bahkan Rumah Salah satu pengurus FPI di Palangkaraya ada yang dihancurkan oleh orang orang suruhan.
Karenanya, menyikapi surat teguran pemerintah itu, FPI berencana menarik semua berkas mereka dari Departemen Dalam Negeri.
“Keberadaan FPI adalah hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, namun masalahnya pemberitaan sering tidak sesuai dengan fakta. FPI selalu menginformasikan permasalahan keumatan kepihak terkait untuk diselesaikan secara hukum, namun selalu berlarut – larut. Lihat saja kasus Ahmadiyah hingga gereja-gereja liar. Kami tidak melanggar UUD 45, justru FPI akan menarik semua berkasnya dari Departemen Dalam Negeri dan ini juga akan diikuti oleh ormas – ormas Islam lainnya.”
Sementara itu, dalam orasinya, Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab mengatakan, jika FPI dibubarkan, ia akan memakai nama baru.
“Kalau Front Pembela Islam dibubarkan, kita bikin dengan nama baru lagi, bisa Front Perdamaian Islam atau Fron Pecinta Islam yang tetap disingkat FPI.”*/thufail