Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hendardi: Mencintai Kopassus Bukan dengan Membela Anggota Lakukan Kejahatan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 April 2013 08:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pascapengakuan 11 anggota Kopassus terkait penyerbuan di LP Cebongan, Sleman, banyak propaganda yang dilontarkan oleh pejabat negara, elit TNI, para purnawirawan  yang secara kontradiktif justru memberikan apresiasi kepada 11 anggota Kopassus tersebut.

Menurut mantan Ketua Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI) Hendardi, muncul ide pemberian gelar kehormatan ‘ksatria pemberantas premanisme’ terhadap 11 anggota Kopassus  adalah sebuah kampanye dan bentuk pembodohan publik yang menyesatkan. 

“Premanisme dan kelumpuhan hukum menghadapi premanisme adalah soal yang berbeda. Jadi, ketika aparat negara dengan menggunakan senjata yang dibeli dan biayai oleh negara untuk tujuan kejahatan jelas itu fakta yang berbeda. Jadi tidak bisa dicampuradukkan bahwa soal kejahatan 11 anggota Kopassus sebagai antitesa atas premanisme dan kelumpuhan hukum. Apalagi pasukan elit ini pernah juga diduga melakukan tindakan kejahatan serupa,” ujarnya dalam rilis yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Senin (08/04/2013).
 
“Pembunuhan misterius saja tidak bisa dibenarkan, apalagi membunuh orang yang sebagian haknya telah diambil karena masuk tahanan,” tambahnya.

Menurut Hendardi, cara mencintai Kopassus bukanlah dengan cara memberikan proteksi dan pembelaan ketika anggota mereka melakukan kejahatan, tetapi dengan cara mengapresiasi prestasi sungguhan seperti kasus pembebasan penyanderaan pesawat di Thailand, dll.

Sementara itu, jika 11 anggota Kopassus ini tidak diadili secara fair, bahkan memperoleh penghormatan khusus, maka peristiwa semacam ini akan potensial terjadi dan terus memperoleh pembenaran.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tindakan Tim Mawar, Petrus, dan penyerbuan LP Cebongan tidak pernah memperoleh pembenaran apapun, karena itu merupakan kejahatan yang harus dimintai pertanggungjawaban.”

Perppu Peradilan Militer

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai Hendardi tampak gamang menghadapi desakan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Peradilan Militer.

Kegamangan SBY jelas beralasan karena posisi politiknya yang semakin lemah dan membutuhkan proteksi super aman dari keluarga besar TNI. “Tetapi, alasan ini tidak bisa dibenarkan, karena membiarkan 11 prajurit itu diadili di peradilan militer, sama saja SBY membiarkan dan bahkan mendukung impunitas. Tidak ada jaminan fair trial dalam peradilan militer.”

Gagasan mengeluarkan Perppu Peradilan Militer agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraannya, harus diletakkan dalam kerangka bahwa saat ini telah terjadi darurat keadilan, di mana instrumen hukum potensial (karena mengacu pada pengalaman peradilan militer) tidak mampu menciptakan keadilan bagi publik. Jadi, Perppu tidak melulu didasarkan pada situasi darurat fisik atau kekosongan hukum. RUU Peradilan Militer selama ini gagal dibahas karena TNI berkebaratan atas draft tersebut. Karenanya peristiwa LP Cebongan harus menjadi momentum yang bisa mendorong percepatan terbitnya aturan baru. [baca juga: Andai Pelaku Cebongan itu Remaja Masjid, Apa Kata BNPT? ]

Alternatif lain yang bisa didorong untuk memastikan 11 anggota Kopassus ini diadili di peradilan umum adalah dengan melakukan judicial review agar setidaknya 2 pasal (Pasal 9, 10) UU 31/1997 dinyatakan inskonstitusional. Dengan demikian tidak ada pilihan lain kecuali segera menerbitkan Perppu, karena pasal-pasal tersebut inkonstitusional.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kejahatanKopassusold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh Islam Poso Akan Beberkan Fakta di Komisi III
Tulisan selanjutnya Berlomba-lomba Memuliakan Pasangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?