Hidayatullah.com–Ahmad Michdan, Kuasa hukum Adam Amrullah mengatakan video yang disebar di situs Youtube bukan termasuk kategori pencemaran nama baik terhadap Senkom Mitra Polri.
Dalam video berdurasi 15 menit tersebut hanya sekitar 17 detik yang menyinggung Senkom Mitra Polri adalah topeng Islam Jamaah.
“Perkataan Senkom Mitra Polri sebagai topeng Islam Jamaah atau LDII itu hanya 17 detik. Durasi selebihnya membahas Islam Jamaah atau LDII,” kata Michdan kepada hidayatullah.com, seusai sidang lanjutan terdakwa Adam Amrullah di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/05/2014) sore.
Michdan menilai makna kata ‘topeng’ bisa berarti negatif, bisa juga positif.
“Kita ketahui Senkom Mitra Polri itu bertugas membantu mengatasi kemacetan lalu lintas, membantu keamanan. Itu kan positif. Berartikan secara tidak langsung ini kan dapat dikatakan nilai positif bagi LDII yang dianggap memiliki topeng Senkom,” paparnya.
Sementara itu, Adam Amrullah mengaku memiliki barang bukti berupa video, audio, dokumen, kwitansi, maupun foto yang mengaitkan antara Senkom dengan Islam Jamaah atau LDII.
“Insya Allah nanti saat agenda keterangan saksi dari kuasa hukum saya, akan saya tunjukan di persidangan,” kata Adam.
Adam dituntut Senkom Mitra Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan tindakan tidak menyenangkan.
Kasus ini berawal dari video yang diupload Adam ke situs berbagi youtube.com. Dalam video itu Adam menyebut Senkom sebagai topeng Islam Jamaah.*