Hidayatullah.com—Mau tau apakah produk-produk yang telah menyebar di tengah masyarakat sudah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), mudah caranya.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyiapkan satu aplikasi program Sistem Identifikasi Produk Halal Indonesia (Indonesian Halal Product ldentification System) atau disebut pula ProHalal MUI.
Aplikasi yang bisa diunduh oleh sistem Android secara gratis ini bisa mengecek halal tidaknya suatu produk.
Program yang telah dilaunching pada tanggal 11 Januari 2014 oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Dr. Ir. M. Hatta Radjasa ini bisa memastikan produk tersebut sudah bersertifikat halal beserta informasi nama perusahaan, nomor sertifikat, berlaku dari waktu tertentu hingga waktu kadaluarsa.
Menurut Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, cara pakainya mudah saja. Para konsumen cukup melakukan pindai ke barcode produk maka akan langsung keluar keterangan produk tersebut.
Nanti setelah di scan akan keluar nama perusahaan yang memproduksi, kapan kadarluasanya dan nomor sertifikat halal itu sendiri.
Namun jika di pindai dilakukan ke suatu produk dan ternyata belum ada data keluar atau data belum terdaftar bukan berarti produk tersebut tidak halal.*>>Unduh Pro Halal