Hidayatullah.com–Sebuah keluhan masyarakat soal produk daging babi (pork) yang kemasannya terdapat label halal MUI masuk ke meja redaksi hidayatullah.com, Ahad (19/4/2015) siang.
“Sepertinya sih dia daftarkan ke MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk produk ayam, tapi dia juga jual pork (babi). Nah, mereka sebenarnya jual macam-macam, untuk menghemat biaya mereka pakai plastik yang sama. Kenapa? Karena cetak plastik seperti ini minimal 150 ribu kemasan, biayanya tinggi kalau beda-beda,” demikian sebagian isi keluhannya.
Produsen ini diduga memakai plastik yang sama untuk produk ayam dan pork (babi). Jadi kemasan itu tinggal dicentang pilihan produk, sesuai dengan isi produk.
Menanggapi kasus ini, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Farid Mahmud mengaku belum mengecek produk yang dimaksud.
“Senin saya cek dulu di kantor,” kata Farid kepada hidayatullah.com, Ahad (19/4/2015) siang.
Menurut Farid, jika benar-benar terjadi, maka ini bentuk pelanggaran hukum.
“Pasti akan ada tindakan dan bisa dilaporkan ke polisi karena ini penipuan konsumen,” terang Farid.*