Hidayatullah.com- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan perlunya sebuah Surat Keputusan (Skep) dari Panglima TNI tentang diperbolehkannya Korps Wanita (Kowan) TNI untuk berjilbab.
“Yah, saya kira perlu terbit SK Jilbab, supaya ada payung hukumnya. Saya kira itu bisa disegerakan karena tidak ada masalah,” tegas Fadli Zon kepada awak hidayatullah.com di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (28/05/2015).
Fadli Zon menegaskan sudah saatnya jilbab bagi Kowan TNI dibolehkan karena itu berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
“Saya kira sudah saatnya jilbab bagi kowan TNI diperbolehakn. Nah itu kan masalah HAM dan saya kira tidak akan mengganggu apapun,” tegas Fadli Zon.
Sebagai contoh, ungkap Fadli Zon, di kepolisian sudah dilakukan hal itu dan tidak ada masalah. Bahkan di negara-negara lain, lanjutnyan juga tidak ada masalah terkait penggunaan jilbab.
Karena itu, menurut Fadli Zon sudah seharusnya penerapan jilbab bagi mereka (anggota kowan TNI) yang mau memakai jilbab itu diperbolehkan dan sebetulnya bisa dilakukan.
“Apalagi itu menyangkut tradisi yang sudah ada dan berlangsung di negara Indonesia,” pungkas Fadli Zon.*